Indramayu, Demokratis
Berdasarkan pengajuan dan permohonan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) untuk penambahan unit kendaraan bermotor, Dinas Keuangan Daerah (DKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menyediakan sebanyak 60 unit motor jenis matic.
Hal tersebut dijelaskan oleh Jajat Sudrajat selaku Kasubdit Perencanaan dan Pemanfaatan di bidang Aset Daerah kepada Demokratis, bahwa setidaknya kendaraan motor tersebut akan diberikan kepada pejabat Eselon IV di SKPD terkait.
“Pengajuan SKPD untuk penambahan unit kendaraan bermotor, misalkan pengajuan 10, kita kasih 1 atau 2, hampir seluruh SKPD mengajukan,” jelas Jajat ketika ditemui Demokratis di ruangan kerjanya, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut, bahwa menurutnya pengadaan kendaraan motor untuk SKPD tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2021, yang diajukan dari tahun 2018-2019 senilai Rp 1,2 miliar.
“Dari anggaran APBD tersebut, kendaraan motor baru untuk SKPD terkait, rencana akan mulai dibagikan pada Minggu ini,”imbuhnya. (Yusuf/RT)