Indramayu, Demokratis
Pekerjaan kantor untuk melaksanakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktur Jenderal Sumber Daya Alam (Dirjen SDA) Balai Besar atau Balai Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisang Garung, SNVT Cimanuk Cisang Garung, yang berada di Desa Pranggong, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga tak mengindahkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aroma dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sangat kentara tersebut menjadi kemelut. Pertanyaan oleh sejumlah masyarakat desa setempat tak dapat dilontarkan. Pasalnya papan nama informasi yang ada atau yang telah terpasang di depan kantor, tidak mencantumkan sumber anggaran atau nilai pagu anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah pusat yang bekerjasama dengan Japan Internasional Coorporation Agency (JICA).
Dalam pelaksanaannya, pada pantauan awak media, segala kegiatan yang ada di lokasi tersebut tersembunyi sejumlah “mafia” untuk mengamankan hal-hal yang bersifat teknis di lapangan. Tak hanya itu, rambu-rambu lalu lintas, keamanan dari unsur APH, kemudian pihak Pemerintah Desa (Pemdes) pun tak terlihat walau hanya segelintir.
Dalam papan nama informasi kegiatan diuraikan bahwa nama proyek tersebut adalah ICB Package LSS-08 Secondary Canals and Drains Upgrading Works Left Bank VIII, for Rentang Irrigation Modernization Project, Kabupaten Indramayu.
Adapun untuk pelaksanaan pekerjaan itu sejumlah 1.095 hari masa kerja, dengan nomor kontrak 12.03 – At/ 3.3/ 38. Tanggal kontrak 18 Mei 2020, yang bersumber dari Loan From JICA.
Selanjutnya, pemberi tugas adalah SNVT PJPA Balai Besar Wilayah Sungai Cisanggarung, dengan konsultan Nippon Koel Co.Ltd In Association With PT Tata Guna Patria, dan PT Yodya Karya, PT Kwarsa Hexagon, PT Wiratman and PT Intimulya Multikencana.
Satuan Kerja (Satker) pengelolaan jaringan sumber dan pemanfaatan air yang ditugaskan dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Dirjen SDA) BBWS Cisanggarung, serta pihak Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) dan SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), yang bertanggung jawab, Demokratis belum dapat bertemu guna melakukan wawancara serta konfirmasi.
Firman selaku humas dari pihak BBWS Cisanggarung, yang beralamat di Jalan Pemuda Cirebon Kota menjelaskan kepada awak media untuk dipersilahkan ke bagian petugas PJPA. Sayangnya petugas yang dimaksud Firman, tidak dapat ditemui oleh awak media hingga sore hari.
“Bidang PJPA, balai satuan kerja PJP,” jelas Firman singkat kepada Demokratis saat dikonfirmasi melalui pesan telegram, pada Rabu (04/11).
Hingga berita ini dimuat, pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk teknis di lapangan serta pejabat yang memiliki otoritas guna memberikan keterangan kepada publik dalam pelaksanaan kegiatan itu sama sekali belum terlihat. (RT)