Subang, Demokratis
Saat ini, korupsi menjadi salah satu permasalahan yang harus dihadapi setiap negara di dunia, tak terkecuali di negeri kita Indonesia.
Sedemikian dahsyatkah korupsi di negeri ini, sehingga ada pameo kalau di jaman rezim Soeharto korupsi terjadi di bawah meja, bergeser di rezim SBY dan hingga rezim sekarang terkesan dikorupsi dengan meja-mejanya.
Nampaknya pameo itu tidak begitu keliru, kekinian seperti penilaian Internasional Global Corruption Barometer For Asia yang dilansir kanal Youtube Ada Yang Baru Indonesia menempati posisi ketiga dari lima negara sebagai negera terkorup di Asia dengan skor indeks korupsi mencapai 30%.
Korupsi berjamaah yang dilakukan oknum penyelenggara negara, membuat rakyat seperti putus asa dan kehilangan harapan, seakan tak ada cahaya di ujung terowongan sana.
Perilaku korupsi di negeri ini bukan lagi merupakan gejala, melainkan sudah akut dan merupakan bagian kehidupan dan kegiatan di hampir semua lini, baik di birokrasi, sosial, ekonomi, budaya dan tak terkecuali di bidang politik, baik itu di tingkat pusat hingga daerah.
Kali ini dugaan korupsi melanda pada program Upland Manggis untuk tahun 2021 di bawah kendali Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Hasil invetigasi dan keterangan beberapa sumber yang dihimpun menyebutkan, sinyalemen adanya penyelewengan dana program Upland Manggis tahun 2021 dengan besaran anggaran Rp23 miliar berasal dari dana hibah luar negeri melalui pemerintah pusat, yang gelontorkan di 81 kelompok tani (Kelota), tersebar di 34 desa dan 8 kecamatan wilayah selatan, dengan luasan lahan 1.065 hektar kini mulai terkuak.
Modus penyelewengan dana program, kata sumber, itu terjadi mulai klaim sepihak, praktek nepotisme hingga pungutan liar (pungli) dengan prosentase tertentu.
Masih menurut sumber tadi, besaran fee yang harus disetor (baca: pungli) oleh Kelota ke oknum Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang berkisar 8 hingga 10 prosen dari total dana yang dikucurkan. Bila dikalkulasi dari besaran anggaran yang digelontorkan maka fulus makruh yang terhimpun, bisa untuk membeli mobil Avanza puluhan unit.
Sementara itu, upaya untuk mengungkap skandal dana program Upland Manggis itu sendiri bukanlah perkara mudah. Berbagai pihak yang terlibat di dalamnya terkesan tutup mulut dan beberapa di antaranya justru menganggap praktek-praktek penyelewengan seperti itu merupakan hal yang lumrah, sehingga terkesan ‘penjarahan’ dana hibah ini sebagai dibenarkan.
“Kutipan fee dana di setiap program di lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan Subang memang sudah membudaya dan sudah menjadi rahasia umum,” ujar sumber yang mengetahui seluk beluk program di lingkup Distan Tanaman Pangan Subang.
Terpisah, menanggapi rumor pemotongan bantuan program Upland Manggis TA 2021 Kadis Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang Nenden Setiawati di sela-sela kegiatan virtual Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Bupati/Wabup Jimat Akur di kantor Dinas Pertanian Subang (29/12/2021) kepada para awak media menegaskan, tidak ada pemotongan atau pungutan terhadap bantuan program Upland Manggis yang diterima oleh para Kelota.
“Siapa yang bilang ada pemotongan? Bawa ke saya orangnya. Laporkan ke saya kalau ada pemotongan,” ujar Nenden.
Pihaknya bahkan tidak tahu berapa nilai anggaran program Upland Manggis yang diterima oleh masing-masing Kelota. “Mana saya tahu berapa-berapanya, uang bantuan itu kan ditransfer langsung ke masing-masing kelompok,” ucapnya.
Menurutnya, program Upland Manggis merupakan program pusat di mana anggarannya dari Pemerintah Pusat dan dinas hanya memfasilitasi pelaksanaan saja.
“Itu konsultannya dari pusat. Juga ada pendamping atau fasilitatornya dari pusat yang mengawasi setiap waktu. Kalau kita memfasilitasi saja,” ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang Asep Saeful Hidayat didampingi Kabid Perbendaharaan Casari, kepada para awak media (10/1/2021) menyampaikan, realisasi program Upland Manggis untuk TA 2021 sudah selesai 100% dengan anggaran sebesar Rp23 miliar dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing Kelota penerima program.
Diungkapkan Asep, sumber anggaran program berasal dari dana hibah luar negeri {Islamic Development Bank (IsDB) dan Internasional Fund For Agricultural Development (IFAD)}, melalui Pemerintah pusat. Menurutnya, untuk mendapatkan dana hibah tersebut, Pemkab Subang terlebih dahulu harus menalangi dari APBD, selanjutnya anggaran yang telah direalisasi itu akan diganti (reimburse) oleh danah hibah tersebut.
“Untuk TA 2021, kita sudah menerima reimburse atau penggantian dari Pemerintah Pusat sebesar Rp23 miliar,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, total anggaran program Upland Manggis di Kabupaten Subang dananya mencapai Rp75 miliar. BKAD mengungkapkan di TA 2022 ini, anggaran upland akan kembali dicairkan sebesar Rp20 miliar.
Sebelumnya, Kabid Sumber Daya Manusia (SDM) Distan Kabupaten Subang H Nana Supriatna mengatakan, program upland sendiri merupakan proyek pengembangan Sistem Pertanian Terpadu di daerah Dataran Tinggi/Upland (The Develoment of Inegrated Farming at Upland Area). Sumber dananya berasal dari APBN (Kementan Dirjen Sarana Prasarana) yang merupakan hibah dari luar negeri, dengan nilai total sebesar Rp120 juta dolar.
Menurut Nana, di TA 2021 tadinya akan cairkan dananya sebesar Rp31 miliar, tapi tidak memungkinkan tahun 2021 ini, lalu infonya akan cair sekitar Rp23 miliar.
“Tapi yang tahu detilnya Kasi terkait, Pak Johan selaku manajer, dia yang langsung mengelola,” ujarnya kepada awak media.
Anggaran sebesar Rp23 miliaran itu sudah disalurkan kepada 81 kelompok tani Manggis yang tersebar di 8 kecamatan. “Uangnya langsung dicairkan ke setiap kelompok,” ucapnya.
Nana mengungkapkan, anggaran sebesar itu direalisasikan untuk membangun sarana prasarana, yakni pembuatan jalan usaha tani, embung, saluran irigasi, dam dan parit.
“Adapun untuk bibit, pupuk, pestisida dan pelaksanaan tanam manggis, rencananya tahun 2022 nanti,” tuturnya.
Program upland, imbuh Nana, bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian, pendapatan petani di daerah dataran tinggi melalui pengembangan infrastruktur lahan dan air, pengembangan sistem pertanian modern dan penguatan sistem kelembagaan. Dirintis sejak 2019, proyek upland merupakan kegiatan pengembangan komoditas pertanian unggulan yang berorientasi ekspor, dibiayai dari pinjaman Islamic Development Bank (IsDB) dan Internasional Fund For Agricultural Development (IFAD) yang dihibahkan ke Pemerintah Daerah yang wilayahnya menjadi pilot project pelaksanaan program ini.
Aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang U. Samsudin, S.Sos saat dimintai tanggapannya (8/1/2022) menilai, bila oknum-oknum yang terlibat bancakan dana program itu dapat dikatagorikan perbuatan korupsi.
Mencermati kondisi seperti ini, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut dan menyeret oknum yang terlibat hingga ke meja hijau.
Upaya tersebut, kata Usam panggilan akrabnya U. Samsudin merupakan hal yang urgen, sebagai upaya menegakan supremasi hukum sebelum permasalahannya semakin meluas.
Bila para koruptor terbukti bersalah setelah diadili, beri hukuman setimpal, bahkan dirinya berpendapat jika di Indonesia ingin berhasil memberantas korupsi, contohlah Cina. Di sana, tambah Sutisna bagi koruptor hukumannya ditembak mati bersama istrinya. “Di negeri Tirai Bambu itu hukuman bagi koruptor ditembak bersama istrinya dengan jarak beberapa inci saja,” ujarnya.
Sejauhmana keterlibatan oknum-oknum yang suka meniru tingkah polah drakula (baca: mengisap uang keringat rakyat) dan seberapa besar keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, Demokratis akan terus memantau lebih lanjut. (Abh)