Bogor, Demokratis
Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor melakukan razia terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sampai hari ke-100, Minggu (25/4/2021) petugas berhasil menjaring sebanyak 3.157 orang yang dikenakan sanksi sosial dan 344 pelanggar sanksi administratif dengan total nominal sebesar Rp 75.041.000.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi sosial berupa push up, lalu diberikan peringatan untuk selalu memakai masker, dan kemudian diberikan masker.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, mengatakan, selama satu jam saja tim gabungan berhasil menjaring 15 warga Kota Bogor yang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.