Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan P3AI di Desa Cikamunding Tidak Sesuai Spek dan RAB

Lebak, Demokratis

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3AI) yang dibiayai dari APBN dengan anggaran Rp 195.000.000 dan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tidak sesuai spek atau RAB. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran Demokratis pada Kamis (1/10/2020) lalu di lokasi pembangunan di Kampung Cikareo yang memasuki lokasi (DI) Pasir Puspa.

Pelaksana pembangunan sebut saja Hendrik Kurniawan saat dikonfirmasi di kantor Desa Cikamunding menjelaskan pembangunan dengan panjang 647 m, tinggi liningnya 50 cm dan irigasi 20 cm. Jadi semuanya total 70 cm dan untuk lebar 30 cm.

“Untuk pasirnya pun hanya menggunakan pasir laut dan pasir lokal/atau pasir gali dan untuk pembangunan atau hasil pekerjaan pun sudah memasuki 90%, sudah termasuk semua swadayanya,” terangnya.

Dari hasil temuan di lapangan pun ada ketidak sesuaian dengan disain (RAB) karena dalam pelaksanaannya tanah merah dan pasir dikombinasikan agar pelaksanaan pekerjaannya tidak diketahui oleh orang lain.

Sementara para pekerja yang dikonfirmasi Demokratis terkait penggunaan tanah, mereka mengatakan menggunakan tanah karena sesuai dengan perintah mandor. “Karena saya disuruh oleh mandor lapangan, pak,” ungkap para pegawai.

Lokasi pembangunan irigasi (P3AI) pelaksanaan tersebut di (DI) Pasir Puspa di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Saat wartawan melakukan kontrol sosial di lokasi pembangunan yang dengan secara kebetulan ketemu dengan Hendrik Kurniawan selaku ketua (TPK) tim pelaksana kegiatan. Wartawan pun langsung mengkonfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan yang diduga memakai material menggunakan pasir lokal dan pasir laut diduga tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Hendrik Kurniawan selaku Ketua TPK.

Jika melihat kondisi pembangunannya di lapangan, sungguh sangat disayangkan bantuan untuk masyarakat dalam pembangunan irigasi P3AI yang datang melalui (PUPR) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diduga tidak sesuai spek atau RAB. Sementara pemerintah pun memberikan program percepatan tersebut guna untuk pengairan irigasi yang dinikmati oleh masyarakat sekitar khususnya di Desa Cikamunding.

Dan ironisnya lagi pembangunan tersebut tidak mungkin bertahan lama karena material yang digunanakan memakai pasir lokal dan pasir laut serta tanah merah yang dipasangkan sehingga dianggap kurang bagus.

Menyikapi hal ini, pemerintah kabupaten dan dinas terkait BBWS/pengawas harus turun ke lapangan untuk mengkoreksi pembangunan tersebut guna peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan irigasi (P3AI) yang berada di Desa Cikamunding tersebut. (Samsudin)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles