Subang, Demokratis
Pemerintah Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, menggelar rapat minggon sekaligus sosialisasi rencana pembentukan Koperasi Merah Putih desa, kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Binong, (8/5/2025).
Bertindak sebagai narasumber unsur dinas terkait di antaranya Dinas Koperasi Kabupaten Subang.
Camat Binong Wawan Hermawan, S.STP., MAP menyampaikan, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini pihaknya selaku Pemerintah Kecamatan Binong berharap desa-desa agar segera mnggelar musdesus, karena di kecamatan lain sudah pada berjalan kegiatannya.
“Sehingga di seluruh desa yang ada di Kecamatan Binong agar segera dibentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih, hal ini sebagaimana diprogramkan pemerintah pusat seperti tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Camat Wawan Hermawan.
“Pembentukan koperasi merah putih ini, nanti pihak desa yang akan memfasilitasi melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh desa di Kecamatan Binong dapat segera membentuk dan mengembangkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tandasnya.
Kegiatan pembahasan minggon hari itu juga disinggung program penanganan ‘anak-anak nakal’, kemudian program ‘Nyaah ka Indung’, dan program ‘Koperasi Merah Putih’.
“Diharapkan kepada para kepala desa segera mensosialisasikan program penanganan anak nakal kepada masyarakat, sementara program Nyaah ka indung itu merupakan program Bupati Subang, di setiap desanya harus merekrut 4 orang manula minimal usianya 60 tahun keatas dan itu akan diberikan santunan,” jelasnya.
Sekmat Binong Tatang Arifin, S.Sos., MM saat dihubungi di ruang kerjanya seusai Minggon menjelaskan, terkait dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan guna suksesnya kegiatan ini tentunya harus ada beberapa kegiatan yang harus disusun oleh desa, diantaranya kegiatan pra musdesus.
“Saat ini kita sedang merancang pembagian jadwal kegiatan pra musdesus dan untuk jadwalnya kami minta disegerakan desa-desa mengirimkan drafnya ke kami,” tandasnya.
Selanjutnya untuk penetapan kegiatan atau tanggal pelaksanaan pra musdesus itu nanti dijadwalkan pada setiap desa. “Di situ banyak hal hal yang perlu kita musyawarahkan serta perlu kita bahas untuk suksesnya kegiatan musdesus,” ujarnya.
Lebih jauh Sekmat menyatakan, mengenai teknis nanti akan disampaikan oleh pendamping desa, kemudian untuk teknisnya seperti apa, kita bahas nanti di desa. “Selanjutnya untuk proses pembahasan kegiatan kita akan koordinasi dengan Kepala desa,” katanya.
Tatang menambahkan, Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan diwajibkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa.
Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimcam Binong, para kepala desa, ketua BPD, ketua BUMDes, Ka UPTD se-Kecamatan Binong serta tamu undangan lainnya. (Abdulah)