Sabtu, Oktober 12, 2024

Pemenang Tender Cepat Penuh Patgulipat Tidak Jelas

Pangkalpinang, Demokratis

Pemenang tender cepat yang terindikasi penuh dengan patgulipat untuk belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak jelas.

Pasalnya, pemenang lelang sesuai dengan yang tercantum pada website LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah CV Lintas Timur Bangka dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.530.764.000 beralamat di Jalan Air Mawar RT 003 RW 002 Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, tidak ditemukan bangunan kantornya.

Berdasarkan investigasi Demokratis di lapangan, nomor alamat kantor CV Lintas Timur Bangka memang tidak ada sehingga tidak diketahui di mana keberadaan kantornya. Sehingga perusahaan tersebut mengesankan ‘Alamat Palsu’ seperti judul lagu Ayu Ting Ting yang pernah sempat booming.

Akibatnya penetapan pemenang dengan alamat perusahaan tersebut memperjelas bahwa Pokja Pemilihan LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak cermat dan tidak melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu.

Sementara Lurah Air Mawar melalui staf administrasinya saat dikonfirmasi Demokratis, mencoba mencari pada buku dokumentasi yang ada di keluarahan. “Berdasarkan catatan yang ada di Kelurahan Air Mawar bahwa pada bulan April tahun 2020 lalu, ada seseorang yang bernama Leo Baja dan mengaku sebagai direktur CV Lintas Timur Bangka meminta surat keterangan,” ungkap staf di Kelurah Air Mawar.

Menurutnya, saat itu, Leo Baja kepada petugas kelurahan mengatakan surat keterangan tersebut digunakan untuk merubah alamat kantor dari semula beralamatkan di Sungailiat yang dibutuhkan oleh kantor notaris.

“Namun sampai dengan tanggal 13 Januari 2021, CV Lintas Timur Bangka belum pernah datang ke kantor kelurahan untuk membuat surat domisili perusahaan,” tambahnya.

Selain itu, Demokratis juga menemukan kejanggalan ketika akta pendirian perusahaan dibuat di Sungailiat mengingat notaris banyak di Pangkalpinang dan sesuai dengan akte pendirian yang menjadi direktur adalah Wendo Irwanto yang beralamatkan di Pangkalpinang.

Demikian juga dengan akta perubahannya yang dibuat dua kali di Kecamatan Belinyu pada bulan Juni 2020. Walaupun hal ini dapat dibenarkan tetapi menimbulkan tanda tanya mengingat di Pangkalpinang begitu banyak notaris ketika dibuat berdasarkan asas domisili sang direktur.

Sehingga menimbulkan pertanyaan sangat mudahnya penetapan CV Lintas Timur Bangka sebagai pemenang tender cepat yang ada pada urutan ketiga dengan menggugurkan perusahaan nomor urut satu dan dua dengan alasan tidak memenuhi verifikasi terhadap data kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu sertifikat layak higiene tidak berlaku di wilayah Kepulauan Bangka Belitung karena tidak sesuai dengan Pasal 14 Permenkes RI No 1096/MENKES/PER/VI/2011. Sedangkan Pasal 14 Permenkes tersebut berbunyi : Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga tidak berlaku atau menjadi batal apabila :

  1. Terjadi penggantian pemilik
  2. Pindah lokasi/alamat
  3. Tidak melakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun berturut-turut atau
  4. Dinyatakan dicabut karena tidak laik higiene sanitasi atau menyebabkan terjadinya kejadian luar biasa keracunan makanan.

Berdasarkan investigasi dan penelusuran Demokratis sudah sepantasnya penetapan CV Lintas Timur Bangka sebagai pemenang perlu dibatalkan dan jika tidak hal ini akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. (Suhairi Gimpong)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles