Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Kota Bandung Cegah Level PPKM Naik

Jakarta, Demokratis

Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat berupaya mencegah level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya naik. Salah satunya dilakukan dengan memperketat pengawasan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna selaku ketua harian Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kota Bandung menyebut, sorotan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengenai pelanggaran ketentuan PPKM di Kota Bandung sebagai peringatan bagi masyarakat.

“Kita selalu warning (memperingatkan) kepada mereka, jangan euforia, jangan euforia. Nah kalau sekarang mereka mengarah tidak terkendali, ya kita harus ketatkan lagi, karena kita tidak ingin turun kelas, dari PPKM level 2 ke level 3,” kata Ema di Bandung.

Ema mengatakan, jika tingkat PPKM Kota Bandung kembali naik, pembatasan terhadap aktivitas masyarakat akan diperketat lagi. Oleh karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar kembali menjalankan ketentuan yang berlaku mengenai PPKM dan pencegahan penularan Covid-19.

“Tapi itu (tempat hiburan) diatensi betul, artinya mereka harus benar-benar menjalankan aturan main yang ada, dengan regulasi yang ada, dan protokol kesehatan yang benar,” tutur Ema.

Ema mengatakan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengawasi aktivitas warga, termasuk kegiatan di tempat-tempat hiburan malam. Namun, jumlah petugas pemerintah terbatas sehingga tidak memungkinkan melakukan pengawasan secara menyeluruh di semua tempat.

“Kan jauh hari kita sudah berbicara kalau mengandalkan satgas itu kita tidak berimbang antara jumlah sumber daya manusia dan masyarakat yang harus ditertibkan,” ucap Ema.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya disiplin warga menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan PPKM. Hal tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, yang bisa membawa Kota Bandung kembali ke level PPKM yang lebih tinggi. (Rsn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles