Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilihan Ketua BPD Pekandangan Tidak Demokratis & Cacat Hukum

Indramayu, Demokratis

Desa Pekandangan telah melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pimpinan serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat masa bhakti 2019 – 2025, Rabu (28/08) malam pukul 20:00 Wib di aula kantor desa.

Pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut guna mengisi civitas di dalam lembaga BPD yang dirasa kurang efektif ke belakang. Dengan demikian aparat pemerintahan desa selaku penyelenggara, mengadakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pimpinan serta anggota.

Pantauan Demokratis, adapun kekosongan jabatan Ketua BPD kini telah diisi oleh Warli, sementara sebagai Wakil Ketua diisi oleh Agus Budianto, kemudian Asep selaku Sekretaris.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Kuwu mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayahnya.

Di hadapan masyarakat, tim atau pihak panitia yang menyampaikan isi kertas untuk berpidato, dalam penjabarannya itu bahwa pengambilan serta pelantikan struktural BPD saat ini sudah mulai berlaku. Atur-atur nomenklatur ini kemudian menjadi suatu putusan yang inkrah oleh pihak panitia. Dengan waktu yang dibuat pada tanggal 19 Agustus 2019 jauh ke belakang. Secara administrasi kemudian ditetapkan atas nama Bupati Indramayu, Camat yang telah dicap dan ditandatangani dengan Lampiran Keputusan Camat Indramayu Nomor 141.2/Kep.16/Kec.

Acara tersebut pun dihadiri oleh sebagian kalangan masyarakat, pihak Badan Pembina Desa (Babinsa), Warjono, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Wandi. Serta turut hadir pula Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Indramayu, karyaman dan Kepala Kecamatan, Asep Kusdianti.

Cacat Demokrasi

Sebelumnya, gemuruh dari kalangan masyarakat dan juga pemuda telah mengetahui bahwa ke depannya akan diadakan pemilihan Ketua BPD. Hal tersebut disambut baik oleh kalangan masyarakat desa, jika memang benar akan diadakannya pemilihan Ketua BPD di Desa Pekandangan.

Dibutuhkannya peran BPD adalah sebagai lembaga yang netral untuk mengawasi, mengawal kebijakan juga menyampaikan aspirasi ataupun kegelisahan masyarakat secara regulasi dalam wujud demokrasi. Sebagaimana telah ditetapkan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun harapan masyarakat akhirnya sirna saat diadakannya pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua BPD yang diadakan oleh aparat pemerintahan desa yang diduga terkesan terburu-buru dan inferiority complex. Tidak adanya pemberitahuan kepada mantan Ketua BPD baik secara tersirat maupun tersurat. Hal ini justru tidak diinginkan dari masing-masing elemen masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan politik demokrasi yang sehat dan baik.

Mantan Ketua BPD, Hadi Ramdhan kepada Demokratis mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak diberitahukan oleh aparat pemerintahan desa jika memang akan diadakannya pemilihan Ketua BPD yang baru. Dan ia pun menganggap bahwa kejadian tersebut adalah sebagai kecacatan demokrasi.

“Masa (saya) selaku ketua BPD tidak tahu dan tidak diberitahu, prosedurnya bagaimana, jika semuanya tidak dilakukan dan ditempuh, cacat demokrasi,” ungkap Hadi selaku mantan Ketua BPD.

Ia pun menjelaskan bahwa seharusnya ada beberapa proses yang harus ditempuh oleh pemerintahan desa untuk mengadakan pembentukan lembaga BPD yang baru. Musyawarah rakyat banyak harus ditempuh tanpa tendensi atau maksud dengan memilih sebagian panitia dan masyarakat.

Proses perwakilan dari masyarakat untuk mengusung calon nama kandidat dari masing-masing Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pun harus ada. Agar terjadi pemilihan yang benar. Kendati demikian, alih-alih pihak pemerintahan desa justru tidak mengindahkan regulasi yang ada secara baik.

“Harusnya keterwakilan dari masing-masing RT RW ada, dan tiap RT RW ada calon nama yang diusung,” tegas Hadi.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa tertuang di beberapa alinea.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara das sein, pemerintahan desa justru tidak melakukan hal di atas secara wujud demokrasi baik yang benar dan terkesan wujud neo-oligarki akan mulai diterapkan di dalam roda pemerintahan desa yang dijabat oleh Kuwu Mulyani saat ini.

Asep Kusdianti Camat Indramayu saat dikonfirmasi Demokratis setelah kegiatan selesai menerangkan bahwa proses pengambilan sumpah dan pelantikan telah berjalan secara baik.

“Kalau saya sih bagus-bagus saja dan khidmat,” katanya.

Camat mengatakan bahwa segala teknis yang diadakan tidak mengetahui secara detail, ia pun menyarankan agar langsung ke pihak desa.

Ketika ditanyakan terkait peraturan yang lebih hirarki, Permendagri Nomor 110 tentang BPD, pihaknya telah berpedoman dan melaksanakan sesuai di BAP, dan ia kembali menyarankan untuk langsung saja ke desa.

Selaku Camat, ia juga kurang mengetahui terkait isi Permendagri Nomor 110 tentang BPD. Terlebih lagi saat ditanyakan bahwa selama ini pemerintahan desa belum ada pemberitahuan ke mantan ketua BPD, bahwa akan dilaksanakan pelantikan struktural lembaga BPD secara demokrasi.

“Saya tidak tahu. Ada pun terkait teknis dan pertanyaan silahkan saja ke desa, saya hanya menuruti agenda yang di buku saja,” ujar Camat enteng.

Sementara pihak pemerintah desa sampai saat ini belum dapat dimintai keterangan. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles