Karawang, Demokratis
Penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja Pemerintah Daerah (Pemkab) Karawang dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dilakukan di halaman Pemkab Karawang, Jumat (6/10/2023). Penandatanganan ini dilakukan berkaitan tentang pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan BPHTB Karawang.
Penandatanganan yang dilakukan Wakil Bupati H. Aep Syaepuloh, SE, Kaban Bapenda maupun Kepala Pertanahan Karawang ini bertujuan untuk pemutakhiran basis data dengan pemanfaatan peta bidang tanah (Pemuda Pedang), untuk menurunkan potensi piutang dan meningkatkan pendapatan PBB-P2 di Kabupaten Karawang.
Implementasi aksi perubahan yang dilaksanakan oleh Ade Sudrajat, SH, MM, selaku peserta pelatihan kepemimpinan administrator angkatan 1. Hal ini juga terkait dengan pengembangan sumber daya manusia Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola potensi pendapatan asli daerah khususnya sektor pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah;
H. Aep Syaepuloh, SE mengatakan, salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Di Kabupaten Karawang, katanya, PBB-P2 dan BPHTB merupakan PAD yang potensial. Pada tahun anggaran 2023, target penerimaan PBB-P2 mencapai Rp461.715.712.075 atau sebesar 36,25 persen dari target keseluruhan penerimaan Pajak Daerah, dan target pendapatan BPHTB mencapai Rp353.733.850.000,00 atau sebesar 27,78% dari target keseluruhan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp1.273.957.438.100,-.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dan BPHTB yang akuntabel dan berkeadilan, Bapenda Kabupaten Karawang dituntut untuk dapat mengoptimalkan berbagai sumber daya dan kewenangannya antara lain melalui pemutakhiran data base dengan melakukan kegiatan ektensifikasi dan intensifikasi,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pengelolaan PBB-P2 tidak hanya sekedar bergantung pada Bapenda, melainkan juga turut melibatkan stakeholder lainnya, seperti Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang selaku instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
“Dalam upaya pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB yang akuntabel dan berkeadilan, kiranya perlu dilakukan upaya dan langkah strategis yang selaras dengan arah kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Daera Kabupaten Karawang. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data base, Bapenda berencana melakukan terobosan inovasi melalui sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Badan Pertanahan Kabupaten Karawang dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB yang difasilitasi oleh Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, untuk mewujudkan sinergitas dan kolaborasi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan antara Bupati Karawang dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang tentang Penyelenggaraan Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Karawang.
“Dengan terbangunnya sinergitas dan kolaborasi ini, diharapkan Bapenda dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyakat/wajib pajak khususnya PBB-P2 dan BPHTB, serta dapat mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Juanda Sipahutar)