Minggu, Oktober 13, 2024

Pemohon Diwajibkan Mengirim Berkas, Plt Kepala Disdukcapil: Siapa Petugas yang Buat Aturan Seperti Itu?

Karawang, Demokratis

Keluhan masyarakat terkait pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang yang dianggap berbelit-belit dan lamban ditanggapi oleh Plt Kepala Disdukcapil yang juga Kepala Dinas Pariwisata Karawang, Yudi Yudiawan.

Ia pun mempertanyakan siapa petugas di Disdukcapil yang membuat aturan yang mewajibkan masyarakat mengirimkan berkas permohonannya melalui Kantor Pos untuk menghindari penularan Covid-19.

“Siapa petugasnya yang membuat aturan seperti itu?” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata didampingi oleh Kabid Budaya, Firman, Kabid Promosi, Dadan maupun Kabid lainnya, Kamis (28/1/2021).

Plt Disdukcapil, Yudi Yudiawan, menegaskan bahwa Disdukcapil tidak ada kerja sama dengan Kantor Pos terkait pengiriman dokumen atau berkas. Menurutnya, masyarakat yang mau mengurus KTP, surat pindah serta akte kelahiran atau surat-surat lainnya dipersilahkan untuk langsung datang ke Kantor Disdukcapil.

“Bawa berkasnya dan serahkan kepada petugas loket. Namanya saja pelayanan masyarakat. Namun protokol kesehatan 3M harus tetap diterapkan seperti mamakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ungkapnya.

Plt Kadisdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan (kanan).

Yudi Yudiawan juga mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak mengurus akte kelahiran, KTP dan surat pindah mengirim berkas melalui Kantor Pos.

“Silakan saja datang ke Kantor Dukcapil bawa berkas yang dimaksud dan serahkan kepada petugas Dukcapil. Namanya saja melayani, kok,” ujarnya dengan tegas.

Sebagaimana pemberitaan Demokratis sebelumnya, pelayanan petugas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang dinilai bertele-tele dan lamban sehingga dikeluhkan oleh masyarakat.

Masyarakat yang mengurus surat pindah dan KTP secara langsung kepada petugas disuruh untuk mengirim berkas permohonannya melalui Kantor Pos untuk menghindari penularan pandemi Covid-19.

 

Target PAD

Sementara terkait target pendapatan asli daerah (PAD) pariwisata yang salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19, Kepala Dinas Pariwisata, Yudi Yudiawan mengatakan, dinas yang ia pimpin menargetkan PAD tahun 2021 sama seperti tahun 2020 lalu yakni senilai Rp 160 juta. “Target PAD dari sektor pariwisata untuk tahun 2020 lalu tercapai hingga 100 persen meskipun di tengah pandemi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tambah Yudis, target PAD untuk tahun 2021 sama seperti tahun lalu mengingat pandemi sampai saat ini masih saja terus berlangsung. Menurutnya, PAD di Dinas Pariwisata diserap dari empat item, yakni, Kampung Budaya, Pakis, Loji dan Samudra Baru.

“Kami juga menghimbau para pelaku usaha di sektor pariwisata maupun wisatawan agar terus tetap menarapkan protokol kesehatan seperti memakai memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar pandemi ini segera cepat berakhir dan agar kita bisa hidup seperti sedia kala lagi,” harapnya. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles