Karawang, Demokratis
Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang dilakukan secara persuasif dan humanis untuk menghindari terjadinya ekses di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh H Endeng Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Karawang saat ditemui Demokratis di ruangannya, Jumat (16/7/2021).
H Endeng menjelaskan bahwa Satpol PP melaksanakan operasi sesuai dengan surat Bupati Karawang Celicca Nurchadiana terkait dengan PPKM Darurat yang mulai berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
“Kita berikan motivasi dan edukasi maupun sosialisasi kepada warga masyarakat supaya mematuhi aturan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap H Endeng atas perintah Kasatpol PP Karawang H Asep Wahyu.
Karena sebelumnya saat dihubungi Demokratis, ia mengatakan belum dapat memberikan keterangan karena sedang mengantar anaknya ke RS dan menyarankan untuk menghubungi H Endeng. “Silakan bapak menemui H Endeng,” katanya.
Menurut H Endeng, selama PPKM Darurat berlangsung, Satpol PP Karawang tetap menjalankan tugas setiap hari untuk melakukan sosialiasi serta mengimbau para pedagang mereka masih bisa berjualan tapi tidak makan di tempat atau take away (dimakan di rumah) serta mantaati waktu operasional yang sudah ditentukan.
“Intinya kita bicarakan kepada warga masyarakat dengan baik atau persuasif, supaya masyarakat memahami dan melaksanakan aturan PPKM Darurat,” ungkap H Endeng.
Selain itu, tambahnya, Satpol PP juga terus melakukan sosialiasi terkait bahanya virus corona yang saat ini jumlah kasusnya terus meningkat tajam dan mengimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.
“Di samping itu, kita juga sampaikan kepada masyarakat bahwa kasus corona yang kini semakin meningkat dengan signifikan di Indonesia sehingga bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. Hal seperti itulah kita sampaikan kepada warga masyarakat,” tambahnya.
Seperti diketahui pemberitaan akhir-akhir ini menyoroti Satpol PP di beberapa daerah yang melakukan penegakan PPKM Darurtat secara kasar terhadap masyarakat yang dianggap melanggar. Sementara di Karawang sendiri kabar terkat kelakuan kasar Satpol PP terhadap para pedagang maupun masyarakat belum pernah terdengar.
“Tidak ada tindakan kekerasan terhadap warga masyarakat yang dilakukan petugas Satpol PP. Seperti yang saya katakan tadi bahwa petugas Satpol PP Karawang saat melakukan operasional penegakan aturan PPKM Darurat selalu dengan humanis, tidak ada hal-hal lain,” pungkasnya. (Juanda Sipahutar)