Jakarta, Demokratis
Pengamat pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema menegaskan, esensi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang seragam sekolah, sudah tepat. SKB tersebut menjamin penghargaan atas Kebhinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena melarang sekolah negeri atau pemerintah daerah memaksa siswa memakai seragam dan atribut keagamaan yang tidak sesuai agama yang diyakininya.
“Harus dilihat esensinya, bahwa penghargaan terhadap Kebinekaan itu terjaga dan pemerintah daerah tidak boleh atas nama otonomi daerah, keutamaan lokal, lalu misalnya memaksakan anak-anak memakai jilbab semua. Ini negara Indonesia, bukan negara daerah,” ujar Doni saat dihubungi, Kamis (13/5/2021).
Doni mengatakan, peraturan daerah (Perda) dibuat untuk mengikat kelompoknya saja. Artinya, bagi umat muslim diperbolehkan jika ingin mewajibkan seragam dan atribut keagamaan yang sesuai seperti jilbab. “Tapi perda tidak punya kewenangan mewajibkan anak-anak Kristen, Hindu, Buddha, Katolik, Konghucu memakai jilbab dengan argumentasi kedaerahan atau keutamaan lokal,” katanya.
Doni mengakui, adanya tumpang tindih aturan dalam kewenangan pendidikan antara daerah dan pusat sehingga menyebabkan pembatalan SKB tersebut. Namun, semua pihak, termasuk MA, seharusnya lebih mengacu kepada esensi dari SKB tersebut. SKB dikeluarkan karena kasus-kasus intoleransi yang telah terjadi berulang kali di dunia pendidikan.