Sabtu, Juni 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengamat: Esensi SKB Seragam Sekolah Sudah Tepat

“SKB tentang seragam sekolah pada dasarnya mengatur sekolah dan pemerintah daerah agar tidak melarang atau mewajibkan pemakaian seragam dan atribut keagamaan,” katanya.

SKB atau keputusan bersama 3 menteri itu diterbitkan 3 Februari 2021 dan diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. SKB tersebut diterbitkan setelah mencuatnya kasus intoleransi dari SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-Muslim untuk memakai jilbab. Peraturan sekolah itu disebut mengadopsi instruksi Wali Kota Padang yang telah berjalan selama 15 tahun.

SKB 3 Menteri itu mencakup 6 ketentuan utama. Pertama, keputusan 3 menteri hanya mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda. Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara (a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau (b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Hak untuk memakai atribut keagamaan berada pada individu yaitu guru, murid, dan orangtua, bukan keputusan sekolah.

Ketiga, pemda dan sekolah tidak mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan.

Related Articles

Latest Articles