Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak pelanggar. Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (Red/Dem)