Jakarta, Demokratis
Kurang dari 24 jam anggota Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap pelaku MH (42) pengedar kupon judi jenis pakong, sebelumnya tersangka NN telah diamankan polisi Sunda Kelapa.
“Ditangkapanya pelaku MH di tempat dan waktu hampir bersamaan pelaku NN saat digelandang anggota petugas kepolisian di komplek PHPT Pengasinan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara,” papar Kapolsek Akp Slamet Rianto.
Kapolsek memaparkan, pelaku tertangkap tangan pada saat mengedarkan dan menunggu pembeli nomor atau angka pasangan judi Pakong.
“Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar atas informasi warga masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tangan pelaku ketika sedang melakukan perbuatannya,” tandasnya, Jumat (7/8).
Sementara Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki menambahkan, penangkapan pelaku MH karena sebelumnya anggota polisi telah mengamankan pelaku NN karena masih ada pengedar perjudian jenis Pakong yang masih belum tertangkap.
“Dan akhirnya anggota kami berhasil amankan pelaku MH dengan selang waktu tidak lama dari penangkapan tersangka NN,” ungkap Ikrom.
“Diamankannya pelaku MH, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka MH, dua buah buku yang berisikan rekapan pasangan angka judi jenis pakong, satu buah pulpen warna biru, satu unit HP warna merah dan uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp 2.240.000 yang merupakan uang pasangan judi jenis Pakong,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku MH, petugas menjeratnya pasal 303 KUHP melakukan tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 maksimal tahun penjara. (Al/HS/Red)