Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penghentian Total Pembangunan Tower PT LSP oleh Warga Sinagar Papak, Kecamatan Sukaraja

Sukabumi, Demokratis

Pembangunan tower yang dilaksanakan oleh PT Lasmana Swasti Pastika (LSP) di Kampung  Sinagar Papak, Desa Pasir Halang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diberhentikan karena sebagian besar pihak warga setempat menolak adanya pembangunan tower tersebut.

Alasan penolakan pembangunan tower tersebut dikarenakan banyak sekali dampak negatif terhadap ligkungan warga di antaranya pancaran radiasi dari gelombamg radio elektromagnetik dari transmitter pada menara (tower) telekomunikasi.

Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan) tidaklah terbukti. Radiasinya jauh di bawah ambang batas torelansi yang ditetapkan WHO. Yang kedua, dampak negatif tentang keselamatan dimana masyarakat dan binatang yang ada di bawah area bawah tower beresiko tertimpa reruntuhan tower apabila tumbang.

Dan juga yang dipermasalahkan oleh masyarakat adalah perizinan dari pemerintah untuk melakukan pengurusan izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut. Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius yang jatuhnya tower tidak ada penduduknya.

Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan dipenuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada radius tower) dan dijamin sepenuhnya oleh pemilik tower terhadap penduduk.

Menurut Pelaksana PT LSP yang bernama Ina Suhendra bahwa pembangunan tower tersebut sudah dalam peroses terutama IMB hanyah belum keluar dan surat izin usaha. Untuk pembangunan akan dihentikan karena belum ada kesepakatan dengan warga setempat.

PT LSP sebagai pelaksana pembangunan tower tersebut sudah mengadakan mediasi dengan warga setempat pada Jumat, 30 Agustus 2019. Di dalam mediasi pihak warga menuntut pemberhentian total pembangun tower tersebut dan pihak pelaksana yaitu PT LSP menerima serta akan menghentikan total pembangun tower sersebut.

Namun sangat disayangkan dalam mediasi tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Halang serta Camat Sukaraja dan juga tidak ada pengamanan dari kepolisian. (Iwan M)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles