Kembangan, Demokratis
Mantan Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena tersangkut kasus korupsi.
Aparatur sipil negara (ASN) itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris.
Saat ini Tri Prasetyo Utomo resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Saat ini menuju tahap dua yakni untuk pelimpahan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, dikonfirmasi Selasa (30/6/2020).
Tri tersangkut kasus korupsi saat menjabat sebagai Kasie Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan.
Saat menjadi Kasi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan, Tri dianggap telah melakukan pemerasan mengenai surat keterangan akte waris.
Hal itu didapat dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lalu naik ke penyidikan.
“Saat itu terdakwa diduga melakukan pemerasan ratusan juta kepada salah satu warga dalam mengurus surat akte waris,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tri dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/Albert/Rendy)