Selasa, November 28, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Peras Warga Ratusan Juta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Ringkus Mantan Lurah di Pekojan

demokratis.co.id by demokratis.co.id
Juli 4, 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kembangan, Demokratis

Mantan Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena tersangkut kasus korupsi.

RELATED POSTS

Penahanan Pejabat Imigrasi Tersangka Pungli Turis di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangguhkan

Pada Persidangan, Panji Pertanyakan Surat Perpanjangan Penahanan

Aparatur sipil negara (ASN) itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris.

Saat ini Tri Prasetyo Utomo resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Saat ini menuju tahap dua yakni untuk pelimpahan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, dikonfirmasi Selasa (30/6/2020).

Tri tersangkut kasus korupsi saat menjabat sebagai Kasie Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan.

Saat menjadi Kasi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan, Tri dianggap telah melakukan pemerasan mengenai surat keterangan akte waris.

Hal itu didapat dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat lalu naik ke penyidikan.

“Saat itu terdakwa diduga melakukan pemerasan ratusan juta kepada salah satu warga dalam mengurus surat akte waris,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Tri dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/Albert/Rendy)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Penahanan Pejabat Imigrasi Tersangka Pungli Turis di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangguhkan

Penahanan Pejabat Imigrasi Tersangka Pungli Turis di Bandara Ngurah Rai Bali Ditangguhkan

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Denpasar, Demokratis Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka HS atas kasus dugaan pungutan liar (pungli)...

Pada Persidangan, Panji Pertanyakan Surat Perpanjangan Penahanan

Pada Persidangan, Panji Pertanyakan Surat Perpanjangan Penahanan

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Indramayu, Demokratis Panji Gumilang atau PG, terdakwa dalam kasus penistaan agama yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, mengungkapkan...

Tangkal Informasi Negatif, Polda DIY Bentuk Satgas Antihoaks Jelang Pemilu 2024

Tangkal Informasi Negatif, Polda DIY Bentuk Satgas Antihoaks Jelang Pemilu 2024

by demokratis.co.id
November 27, 2023
0

Jakarta, Demokratis Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membentuk tim antihoaks untuk menangkal hoaks atau kabar bohong yang berpotensi beredar di...

Empat Pimpinan KPK Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Firli Bahuri

Empat Pimpinan KPK Siap Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Firli Bahuri

by demokratis.co.id
November 25, 2023
0

Jakarta, Demokratis Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi di kasus...

Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame (Tahun Jamak) Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp4,3 Miliar

Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame (Tahun Jamak) Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp4,3 Miliar

by demokratis.co.id
November 24, 2023
0

Bandung, Demokratis Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat melaksanakan Pekerjaan Penunjang Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame (Tahun Jamak) pada...

RECOMMENDED

Kapasitas Kadisdik Kota Tasikmalaya Tidak Melarang dan Mengijinkan Namun Diimbau, Hentikan Kegiatan Study Tour

Kapasitas Kadisdik Kota Tasikmalaya Tidak Melarang dan Mengijinkan Namun Diimbau, Hentikan Kegiatan Study Tour

November 28, 2023
Program Prabowo Serentak se-Indonesia, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Bagikan 2000 Makanan Sehat di Kota Depok

Program Prabowo Serentak se-Indonesia, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Bagikan 2000 Makanan Sehat di Kota Depok

November 28, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Sejarah Perkembangan Telepon

    Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In