Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Opini

Perlukah Perma Nomor 2 Tahun 2012 Ditinjau Kembali?

Oleh Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH

demokratis.co.id by demokratis.co.id
November 17, 2022
in Opini
0
Perlukah Perma Nomor 2 Tahun 2012 Ditinjau Kembali?
0
SHARES
557
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Intinya, dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian di bawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Berdasarkan asas keseimbangan, Perma Nomor 2 Tahun 2012 sangatlah tidak adil. Mencuri bisa menjadi pekerjaan khusus bagi anak-anak muda yang tidak bekerja atau pengangguguran. Karena tidak ditahan, mencuri akan menjadi mata pencaharian.

Keadaan ini yang menjadi masalah dan polemik. Korban tidak akan mendapat keadilan. Padahal, peraturan perundang-undangan yang dibuat, haruslah mengandung nilai keadilan bagi korban dan pelaku.

RELATED POSTS

Belajar Dengan Kerja Sama

Hikmah Pagi

Contoh di daerah misal di perkebunan sawit masyarakat, polisi tidak bisa bekerja maksimal curi 100 ribu sampai 200 ribu cukuplah buat anak muda yang tidak bekerja buat kebutuhan seharian, jadi ajang mata pencaharian mereka secara terus menerus, kan tetap saja pemilik sawit yang selalu dirugikan? Sangatlah tidak adil bila tidak segera dicarikan solusinya.

Sangatlah wajar, jika Perma Nomor 2 Tahun 2012 dicabut atau direvisi. Sesegera mungkin, Undang-Undang yang mengatur tindak pidana ringan (tipiring) dilahirkan, agar masyarakat yang menjadi korban tidak selalu dirugikan. Saya Mohammad Mara Muda Herman Sitompul menyuarkan sebagai kontrol sosial dari advokat senior dan Wakil Sekretaris PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan mewakili masyarakat.

Di dalam hukum dan perundang-undangan harus dikritisi agar publik tahu bahwa pemerintah yang diwakili Mahkamah Agung tidak hanya buat peraturan seperti Perma Nomor 2 Tahun 2012 tersebut yang tidak mengandung nilai keadilan dan merugikan sepihak itu nyata dan fakta. ***

Tags: OpiniPerma
ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Persatuan Itu Ada Syaratnya

Belajar Dengan Kerja Sama

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Persoalan global yang hangat dibicarakan belakangan ini terutama dalam kaitan pendidikan. Konsep global sebenarnya adalah jalan keluar berbentuk dialektika pendidikan...

Hikmah Pagi

Hikmah Pagi

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi SAW. sebagai berikut: “Tujuh golongan yang akan bisa berteduh di bawah Arasy Allah, pada...

Pembelajaran Sejarah yang Berantakan

Pemilihan Presiden Satu Putaran

by demokratis.co.id
September 25, 2023
0

Konsep itu sangat bagus didambakan. Semua kita mengharapkannya. Tapi Bisakah terjadi? Adanya pemilihan umum satu putaran saja memang ideal. Menyebabkan...

Hikmah Pagi

Hikmah Pagi

by demokratis.co.id
September 23, 2023
0

Ahnaf bin Qais ditanya tentang apakah pemberian Allah terhadap hamba-Nya yang paling baik, dia menjawab: a. Akal ghorizi. Apabila akal...

Pembelajaran Sejarah yang Berantakan

Hegel dan Dialektik Sejarah

by demokratis.co.id
September 22, 2023
0

Adanya pendapat bahwa defenisi teroris untuk pengkhotbah di rumah ibadah masjid disamakan dengan pengertian separatis Papua. Tidak adil. Karena tidak...

RECOMMENDED

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

September 27, 2023
Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

September 27, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In