Subang, Demokratis
Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Subang
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Rangga Subang (TRS) akan melakukan reclass atau reklasifikasi bagi para pelanggan. Hal itu diungkapkan Direktur Utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim, Selasa (2/5/2023).
Reclass dimaksud, menurut Lukman, Perumda TRS melakukan pendataan ulang terhadap para pelanggan dan melakukan perubahan atau peningkatan status pelanggan tersebut.
“Ambil contoh, awalnya rumah pelanggan hanya setengah badan, tapi sekarang, sudah permanen, maka kita akan lakukan reclass. Kategori pelanggan rumah tangga kelas 1 dan 3 itu tarifnya berbeda. Lebih adil sesuai kemampuan ekonomi pelanggan,” ujar Lukman.
Dengan dilakukannya reclass, menurut Lukman, akan terjadi penambahan pendapatan yang signifikan dan kemudian berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan reclass mengacu kepada Peraturan Bupati No. 76 tahun 2021.
“Programnya akan dilakukan serentak, di seluruh cabang Perumda TRS. Sekarang yang sudah berjalan di Cabang Kalijati dan Subang,” tambah Lukman.
Lukman mengatakan, selain dilakukan reclass, PDAM TRS terus meningkatkan kinerja pelayanan bagi para pelanggan di Kabupaten Subang. Dan salahsatu contoh positifnya, saat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, keluhan pelanggan relatif minim dan terkendali.
“Artinya sudah ada kenaikan kinerja pelayanan. Saat bulan puasa dan hari raya keluhan dari pelanggan, berkurang sangat signifikan. Kami sangat berterima kasih atas kerja keras semua tim,” jelas Lukman.
Dengan kinerja pelayanan yang meningkat, menurut Lukman, sudah sewajarnya, jika dilakukan reclass, yang merupakan program dari Perumda TRS. (Abdulah)