“Yang namanya demokrasi itu harusnya semua orang diberi kesempatan. Inilah inkonsistensi kita. Indonesia berharap akan lebih baik dengan demokrasi tetapi dengan presidential threshold 20 persen ini namanya membatasi demokrasi itu sendiri,” katanya.
Saat ini ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen suara nasional atau disetarakan dengan 25 persen perolehan kursi parlemen.
“Padahal dengan ambang batas 20 persen yang ada akhirnya seperti kemarin. Hanya ada dua calon yang bisa diusung. Partai besar menjadi dominan sedang partai kecil ikut-ikut saja,” ujar Bachtiar Chamsyah.
Rizal Ramli Menko Maritim yang dipecat Jokowi, menegaskan DPD RI bisa mengambil peran sebagai penggugat maupun inisiator agar presidential threshold ini dikaji lagi.