Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PGRI Apresiasi Langkah Mendikbud untuk Revisi PP 57/2021

Jakarta, Demokratis

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Usulan revisi telah disampaikan Mendikbud surat kepada presiden tanggal 16 April 2021.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PP 57/2021 yang tidak mencantumkan nomenklatur Pancasila dan Bahaa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (Pasal 40 ayat 2) dan kurikulum pendidikan tinggi (Pasal 40 ayat 3), telah menimbulkan reaksi luas dari masyarakat khususnya akademisi, guru, dosen, dan organisasi profesi.

“PB PGRI mengapresiasi dan mendukung rencana pemerintah untuk merevisi PP 57/2021 yang akan menegaskan secara eksplisit pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kurikulum pendidikan nasional,” kata Unifah lewat keterangan tertulis yang diterima, Senin (19/4/2021).

Unifah mengatakan, Pancasila adalah mata pelajaran wajib dan menjadi pondasi untuk menanamkan nilai nasionalisme pada peserta didik.

Mendikbud mengajukan surat berisi perihal “Izin Prakarsa Penyusunan PP tentang Perubahan atas PP 57/2021” yang ditujukan kepada Presiden RI, serta ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara.

Usulan revisi Mendikbud mengeksplisitkan pendidikan Pancasila dan mengusulkan pemisahan antara pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. Itu artinya, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang berlaku saat ini akan dipecah menjadi dua mata pelajaran. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles