Sabtu, Oktober 5, 2024

Pilkada Kota Sibolga, Jamal-Pantas Unggul, Ini Tahapan Selanjutnya

Sibolga, Demokratis

Pilkada Kota Sibolga 9 Desember 2020 menjadi ajang kontestasi 3 pasangan calon. Sebanyak 184 Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan, yang tersebar di 4 kecamatan dengan DPT sebanyak 64.329 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 31.573 pemilih laki-laki serta 32.756 pemilih perempuan.

Menilik hasil real count Pilkada Sibolga 2020 yang dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, hingga Kamis (10/12/2020), pukul 19.45.04 WIB, laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah meraup data 50,54 persen dengan total  93 TPS.

Berdasarkan data itu, hasil sementara real count Pilkada Sibolga 2020 adalah sebagai berikut, pasangan H Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing (JP) masih tetap unggul dengan meraih 53,2 persen suara. Menguntit di belakangnya pasangan Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang (Abadi) dengan 27,9 persen suara. Sementara pasangan Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan (Assed) berada di posisi ketiga dengan perolehan suara 18,9 persen.

Walau data yang ditampilkan pada laman Sirekap KPU bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara, hasil perhitungan ini diyakini tidak akan mengalami perubahan yang signifikan. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Berikut, tahapan selanjutnya yang dilakukan dalam Pilkada serentak 2020, usai dilakukan pemungutan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2020 : Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (9 – 15 Desember 2020), pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota (9-15 Desember 2020), pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan (9-15 Desember 2020), penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9-11 Desember 2020).

Berikutnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan (10 -14 Desember 2020), pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota (13-17 Desember 2020). (TAM/MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles