Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkada Perspektif Hukum Islam

Oleh Prof. Dr. H. Asasriwarni, MH

Pemilihan Kepala Kepala Daerah Langsung serentak di Indonesia Rabu tanggal 27 November 2024 sudah semakin dekat dan kita sudah melihat visi, misi dan program yang ditawarkan tentunya persaingan mulai nyata. Mereka berharap calon yang dijagokan menang pemilihan berjalan lancar ada 5 faktor yang mendukungnya. Pemilihan dianggap baik jurdil dan sukses di antaranya:

  1. Penyelenggara, dalam hal ini pemerintah yang diwakili KPU harus mampu sebagai pengendali setiap proses penyelenggaraan, pemerintah daerah mampu memberikan ruang gerak dan informasi yang seimbang adil dan bijaksana. Tidak ada intervensi dan intimidasi dari pihak manapun serta memberikan pelayanan keamanan baik untuk data maupun petugas di lapangan dalam mengamankan situasi jalannya pemilihan.
  2. PPK, PPS dan KPPS mampu menjalankan dan menterjemahkan kebijakan KPU terkait peraturan dari awal tahapan Pilkada sampai di lapang (TPS) serta bisa menjadi penengah tentang kesepakatan yang diperlukan calon dan memberikan pelayanan yang seimbang kepada pemilih untuk menggunakan hak suaranya dan mengesampingkan keinginan pribadi untuk memenangkan calon tertentu.
  3. Calon Peserta Kepala Daerah, harus bisa menunjukan sikap egalitar dengan nawaitu yang tulus untuk menjadi pemimpin yang baik dan amanah serta sikap kesatria dalam menerima kekalahan. Bukan dengan niat pokoknya harus menang dan jadi pemimpin tanpa program yang jelas serta bisa mengkondisikan pendukungnya agar tidak abarkus serta menunjuk saksi yang jujur tepat guna.
  4. Pemilih, harus bisa memilih, memilah dan menentukan pilihan sesuai dengan hari nuraninya mana yang bisa dijadikan pemimpin dengan melihat program yang ditawarkan kalau perlu lakukan shalat isticharah dari calon yang ada jangan terpengaruh uang terprovokasi keadaan sehingga timbul amarah ketika kalah.
  5. Panwas harus adil seksama dalam mengawasi jalannya proses pemilihan dari awal penerapan calon calon sampai akhir pelaksanaan pemilihan dan mengawalnya sampai pelantikan Kepala Daerah. Katakan yang benar itu benar yang salah itu salah Qulil Haq walaukana murran. Katakan yang benar itu sekalipun pahit.

Dalam rangka mewujudkan kepemimpinan yang bersih atau berwibawa maja Pemilihan Kepala Daerah dipandang sebagai salah satu cara untuk mewujudkan kepemimpinan tesebut. Dengan demikian hukum memilih pemimpin adalah Fardu Kifayah artinya dalam suatu daerah harus ada sebagian yang memilih dikarenakan sudah disediakan calon calon Kepala Daerah yang telah ditetetapkan. Sekalipun Fardu Kifayah bisa jadi menjadi Fardu ain sesuai dengan hati nurani kita masing-masing. Dan berkompeten sesuai syarat kepemimpinan salan Islam seperti beriman bertaqwa shidiq, amanah, fthonah dan tablig (jujur, dapat dipercaya, cerdas dan komunikatif).

Untuk Pilkada 27 November yang tidak berapa hari lagi calon Kepala Daerah bervariasi ada yang 2 pasang seperti calon Gubernur Sumbar. Sedang untuk calon Bupati dan Wali Kota ada yang empat, tiga dua dan ada yang tunggal berlawan dengan kotak kosong seperti calon Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadhani sama Leli Arni ada yang bertanya apa hukumnya dalam Hukum Islam boleh dan malah Pilkada 5 tahun yang lalu Bupati Pasaman pasangan Beni Utama bersama Sabar As berlawan yang kotak kosong yang dimenangkan Beni Utama sama Sabar As sekarang Beni Utama menjadi anggota DPR RI komisi 3 sedangkan Sabar As calon Bupati Pasaman berpasangan dengan Sukardi. Semoga Pilkada kita sukses lancar dan aman.

Penulis Guru Besar UIN IB Padang/ Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar/Anggota Wantim MUI Pusat/A’wan PB NU/ Penasehat ICMI Sumbar

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles