Karawang, Demokratis
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap lima anak yang masih di bawah umur yang dilakukan oleh oknum PNS Dinas Kesehatan Purwakarta berinisial SPD.
Wakapolres Karawang Kompol Faisal yang memimpin jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/202), dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan bahwa tersangka SPD yang sudah memiliki dua anak ini sudah melakukan aksinya selama dua tahun lebih. “Pencabulan diduga dilakukan sejak 2017. Hal ini diakui oleh SPD kepada polisi yang menangani kasus ini,” kata Faisal, Kamis (15/7).
Wakapolres mengatakan, jumlah korban yang diduga dicabuli oleh SPD sebanyak lima orang yakni, DV (16), SF (15), BS (13) dan AN (17).
“Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ia kenal melalui akun media sosial Facebook,” ungkap Faisal.
Menurut Faisal, setelah berkenalan dengan para korbannya tersangka mengajak bertemu. Ketika bertemu itulah kemudian pelaku mengajak makan, main time zone dan memberikan uang terlebih dahulu kepada para korban.
Lebih lanjut dikatakan, awalnya pelaku dan korbannya tidak saling mengenal sehingga pihak kepolisian sempat kesulitan melakukan penyelidikan. Apalagi para korban hanya mengenal sepeda motor dan mengetahui plat nomor kendaraan roda dua milik tersangka.
“Dari plat nomor polisi sepeda motor itulah setelah dicek di Samsat, sehingga diketahui identitas pelaku kemudian petugas Satuan Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian tidak begitu lama pelaku berhasil ditangkap di Cikampek,” tambah Wakapolres berdarah Sumatera Utara ini.
Dan barang bukti yang berhasil disita kepolisian adalah satu buah handphone, pakaian korban dan sepeda motor milik tersangka oknum PNS Dinas Kesehatan Purwakarta ini.
“Tersangka pelaku pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur ini terpengaruh karena terlalu sering menonton video porno melalui jaringan internet,” tutur Faisal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Wakapolres Karawang. (Js)