Minggu, Oktober 13, 2024

Polres Metro Depok Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Depok, Demokratis

Polres Metro Depok musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang didapat dari tiga tersangka bernama Junaedi alias Edi dan Zulkarnaen alias Izul dan juga Eko Saputra alias Eko dengan barang bukti 280 bungkus plastik seberat 2667, 3296 gram di area Polres Metro Depok, Rabu (17/2/2021).

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar SIK mengungkapkan bahwa jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro Depok berhasil mencegah masuknya narkoba jenis sabu yang telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba sebanyak 2 juta 644 jiwa.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis golongan satu sabu ini, untuk menberikan kepastian hukum, sesuai surat ketetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan dan memberikan efek jera para pelaku pemakai atau bandar ataupun pengedar narkotika sebagai wujud transparansi kepada instansi dan masyarakat,” ungkap Kapolres.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Walikota Depok yang diwakili Administrasi Kota Depok, Dandim 0508 Kota Depok juga Kepala Kejaksaan Kota Depok serta Ketua Pengadilan Kota Depok, Saputra Purna Mabes Polri yang diwakili, Kepala BNN Kota Depok yang diwakili serta Ketua DPRD Kota Depok dan juga kuasa hukum dari tersangka serta tokoh agama serta masyarakat Kota Depok. (Red/Demokratis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles