Tanjungpandan, Demokratis
Sosialisasi di Balai Pertemuan Nelayan PPN Tanjungpandan bahas Desimilasi Penanganan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), dihadiri nara sumber Kepala PPN Priyagus APi MSi serta dari Pusat Pengkajian Teknologi Ir Nusa Idaman Said M Eng, Kamis (7/11/2019).
Pengkajian lebih detail tentang IPAL di wilayah kerja PPN Tanjungpandan terus dikoordinasikan ke BPPT, sehingga Pengusaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) dapat arahan bijaksana dari Dinas LH dan PPN untuk menerapkan sitem IPAL yang bisa difungsikan di Wilker PPN Tanjungpandan.
BPPT akan pelajari dan berikan masukan mengenai proses pengolahan cairan sisa proses produksi perusahaan di Wilker PPN, sehingga cairan tersebut layak dipakai maupun dibuang ke lingkungan.
Pelaksana kegiataan Darmono dari PPN Tanjungpandan menerangkan, prosesnya nanti dari pihak UPI buat permohonan izin minta ke LH tembusan ke PPN untuk ambil sempel air. Selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian dan evaluasi, agar nanti pemberian izin bisa diterbitkan instansi terkait.
“Penerapan sistem perizinan terpadu merupakan otoritas pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang. Perizinan itu merupakan tuntutan di tengah kepentingan meningkatkan investasi dan dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup,” terangnya.
Menurutnya, dibutuhkan kerjasama pengusaha UPI untuk perbaiki administasi perizinannya, agar tanggungjawab terhadap pemerintah dan masyarakat bisa diwujudkan. “Penanganan dan pengolahan IPAL itu bantu ciptakan dampak positif terhadap lingkungan hidup, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (JN)