Sukabumi, Demokratis
Ratusan supir angkutan umum (angkot) 01 jurusan Sukaraja-Kota Sukabumi dan 08 jurusan Cisaat-Kota Sukabumi mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Selasa (15/3/2022).
Kedatangan mereka sebagai bentuk penolakan terhadap kembali diberlakukannya trayek lama secara sepihak oleh Pemeritah Daerah Kota Sukabumi dalam hal ini Dinas Perhubungan. Seperti diketahui trayek angkutan jalur lama yakni dari dari Jalan Stasiun-Zaenal Jakse dan keluar di Jalan Ahmad Yani pinggir Bank BRI Cabang Kota Sukabumi.
Perubahan trayek angkot itu dilakukan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi seiring dengan penertiban PKL di tujuh ruas jalan. Nantinya, angkot itu akan diarahkan ke Pasar Pelita. Reaktivasi trayek angkutan kota ditujukan untuk angkot jurusan 01 dan 08, aturannya mulai berlaku hari Senin (14/3/2022) lalu.
Di halaman gedung DPRD Kota Sukabumi, Sekretaris Paguyuban Sopir Angkot 08 Iwan Setiawan (35) mengatakan, kedatangan mereka ke gedung DPRD untuk beraudiesi dengan anggota dewan.
“Namun kami sangat kecewa lantaran kedatangan kami yang hanya ingin menyampaikan aspirasi tidak ditanggapi karena tidak satu pun wakil rakyat yang mau datang menemui,” keluhnya.
Sebelumnya, kata Iwan, mereka juga sudah mendatangi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi tapi tidak menemukan titik terang sehingga mereka melanjutkan aksi ke gedung legislatif Kota Sukabumi.
“Sebelumnya kawan-kawan supir angkot 01 dan 08 juga sudah mendatangi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi tapi tidak ada kesepakatan sehingga kami mendatangi DPRD Kota Sukabumi,” tambahnya.
Menurutnya, para supir angkot hanya ingin jalur yang selama ini sudah dilalui tidak dikembalikan ke jalur trayek yang lama. Sebab, mereka dan para panumpang sudah terbiasa dengan jalur ini sehingga akan membingungkan para penumpang dan supir angkot.
“Jalur yang sudah terbiasa menurunkan penumpang yang terakhir di stasiun kerata api kota dan kembali balik lagi ke atas pusat kota,” tandasnya. (Iwan)