Tanjab Barat, Demokratis
PT Dua Raja Balohan Private Guard yang merupakan anak perusahaan Petro China Internasional Jabung Ltd melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang karyawannya.
PT Raja Dua Balohan Private Guard mem-PKH karyawannya Abdul Gopur dengan alasan kerap tidak masuk kerja, kurangnya disiplin dan tidak memiliki etika berpakaian serta tidak memahami pengoperasian komputer.
Dengan alasan tersebutlah karyawan Abdul Gopur yang bekerja sebagai atap administrasi harus gigit jari dan rela di-PHK pada tanggal 9 November 2020 lalu.
Setelah adanya surat penonaktifan tesebut Abdul Gopur sudah dianggap bukan karyawan lagi per 9 November 2020 dan pihak perusahaan juga tidak memberikan gaji terakhirnya.
Sehingga Abdul Gopur yang di-PHK menilai perusahaan telah menapikan hak dan kewajiban serta tidak mau bertanggung jawab atas pembayaran sisa kontrak kerja yang belum habis.
Pihak perusahaan tidak mau mengakomodasikan tuntutan karyawan yang menjadi hak dasar dan telah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan untuk memenuhi sisa masa kontrak hingga waktu yang telah ditentukan.
“PHK tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 dan 152,” ungkap Abdul Gopur.
Abdul Gopur tidak dapat menerima PHK sepihak tersebut dan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjung Jabung Barat melalui perantara Ormas Rajawali Sakti yang telah mendapatkan kuasa.
“Saya berharap setelah dilaporkan ke Disnakertrans agar segera memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi perihal PHK sepihak ini agar PT Raja Dua Balohan Private Guard memberikan kompensasi gaji selama sisa kontrak kerja,” pungkasnya. (Atabek)