Bupati Tapteng menekankan bahwa Pemkab Tapteng selalu memperhatikan keluhan masyarakat dan sangat peduli kepada kepentingan warganya.
“Kapal ponton itu sudah puluhan tahun, tapi itupun bukan berarti membenarkan ketika orang salah. Kita minta perusahaan PT SGSR harus koperatif. Izin HGU-nya memang dari pusat, kalau tidak saya sudah cabut izinnya. Kalau tidak mau juga saya akan kirim surat ke menteri. Investasi boleh, tapi jangan mengganggu masyakarat. Saya minta kesadaran SGSR,” ujar Bakhtiar.
Bupati menambahkan, lokasi jembatan ponton itu di dalam areal PT SGSR. Jadi jangan pula dibangun isu, itu di luar SGSR. Sungainya itu bukan milik SGSR.
“Kita akan lihat nanti HGU-nya, itu masuk atau tidak. Kalaupun masuk, pihak PT SGSR harus berpikir, jangan karena mencari keuntungan lantas masyarakat dikorbankan. Ponton itu berada di dalam kebun SGSR, kalau di luar saya akan bongkar langsung,” tegasnya.
Tentunya ada prosedur, setelah dipanggil dan diperingatkan. Kalau tidak juga maka pihaknya akan menyurati kementerian, bila perlu persoalan itu akan dibawa ke ranah hukum.
“Jangan seolah-olah kita dibilang membiarkan, kita pun sudah beberapa kali memanggil. Kepada tukang fitnah, supaya dikurangi berbuat fitnah, karena ini bulan puasa,” Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani menambahkan. (MH)