Rabu, November 6, 2024

PT TBS Diduga Baban Hutan Mangrove Jadi Kebun Sawit

Madina, Demokratis

Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

”Pembabatan mangrove oleh perusahaan sawit, seperti terjadi di Langkat, Sumatera Utara, harus diusut dan dipidanakan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Kamis (10/11). Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Hutan mangrove/bakau yang dirusak di Sikara-kara.

Izin HGU PT TBS tahun 2002 hingga 2027 di Sikara-kara Kampung, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal perlu dicabut oleh BPN atau Pemerintah Pusat maupun Daerah, karena lahan perkebunan sawit di Sikara-kara dan di sekitarnya dalam pengembangan lahan perkebunan kelapa sawit, maka PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) diduga telah melanggar aturan. Pasalnya, sekira tahun 2014 lalu sekitar 200 ha hutan mangrove di sekitar Sikara-kara dibabat pihak pengusaha menjadi kebun kelapa sawit, sehingga hutan mangrove di Sikara-kara yang dilindungi pemerintah menjadi rusak dan berubah menjadi kebun kelapa sawit milik PT TBS.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi dalam gagasannya yang telah dipajang di baleho di depan Mapolres Kab/Kota se Sumatera utara mengatakan bahwa “Penjahat Tidak Tempat di Sumatera Utara”.

Hutan mangrove berubah menjadi kebun kelapa sawit. Foto-foto: Demokratis/UNH PERS

Dari slogan tersebut, perusak lingkungan hidup pun bisa masuk dalam kategori kejahatan, karena ancamannya adalah penjara pidana. Perusak lingkungan hidup sama saja dengan penjahat. Di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal permasalahan PT TBS yang sempat mencuat di tahun 2014 lalu yang dilaporkan oleh elemen masyarakat dan LSM ke Pemerintah, hingga pihak Polda Sumut sempat turun ke lokasi waktu itu namun pengusaha kebun kelapa sawit tetap saja tidak diproses. Buktinya kebun sawit tetap jalan.

Suwandi salah satu Aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN–RI) Kabupaten Mandailing Natal di Pantai Barat, meminta agar Kapolda Sumut menepati janjinya untuk membasmi penjahat di bumi Sumatera Utara ini. “Termasuk penjahat pengrusak lingkungan hidup,” tegas Suwandi kepada Demokratis di Natal (23/01-2020). (UNH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles