Senin, November 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rp 17 Miliar Dana Pembangunan Gedung VIP Bandara Membuktikan Pemberantasan Korupsi di Babel Lemah

Pangkalpinang, Demokratis

Pembangunan gedung VIP gedung terminal baru Bandara Depati Amir Pangkalpinang yang baru dibangun sekitar setahun lalu, hampir semua tanaman hias mati dan di beberapa titik di atas bangunan maupun di halaman parkir sudah terlihat pecah. Demikian hasil pantauan Demokratis di daerah ini.

Proyek gedung VIP yang menelan biaya sekitar Rp 17 miliar telah dikerjakan oleh dua perusahaan yang berbeda dan yang terakhir dilaksanakan oleh PT Gelombang Citra Buana dengan menelan biaya Rp 12 miliar dari anggaran APBD Provinsi Bangka Belitung tahun 2017, satuan kerja Dinas Perhubungan Provinsi Babel.

Adapun sebelumnya dalam pantauan Demokratis pengerjaan gedung ini penuh dengan masalah yang tercium aroma korupsi. Berdasarkan data-data yang dimiliki Demokratis yang mana proyek belum selesai pencairan dana telah dilakukan 100% yaitu pada termin akhir tanggal 20 Desember 2017 dengan cara pengkreditan rekening PT Gelombang Citra Buana pada Bank Kalimantan Barat Cabang Pontianak dengan nilai Rp 1.655.383.722,30 (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh ribu rupiah tiga puluh sen) melalui Bank Sumsel Pangkalpinang. Berdasarkan data–data yang ditemui Demokratis di lapangan saat itu pada tanggal 19 Januari 2018 pembangunan gedung tersebut masih berjalan, masih banyak item–item yang belum selesai.

Menurut sumber Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Babel mengungkapkan bahwa dalam pekerjaan proyek gedung VIP terminal baru Bandara Depati Amir Pangkalpinang pihak kontraktor yaitu PT Gelombang Citra Buana telah dikenakan denda termasuk beberapa item pekerjaan yang tidak dilakukan mencapai sekitar Rp 900 juta dan baru dikembalikan sekitar Rp 250 juta.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung ketika dikonfirmasi mengatakan dalam hal tersebut pihaknya dalam tahap penyelesaian sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. (S Gimpong)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles