Jakarta, Demokratis
Pada 3 Juli besok, Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Adapun, salah satu yang diatur dalam PPKM adalah soal sekolah. Dalam PPKM Darurat, seluruh warga pendidikan di Pulau Jawa dan Bali tidak diperkenankan belajar dari sekolah.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online,” jelas Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Di PPKM Darurat ini, pusat pembelanjaan, mal dan pusat perdagangan juga akan ditutup sementara waktu. Begitu juga dengan restoran dan kafe yang hanya dapat menerima delivery atau tidak boleh makan di tempat.
“Pelaksanan makan minum di tempat minum, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lokasi tersendiri pusat perbelanjaan, mal hanya take away, atau tidak boleh makan di tempat,” jelasnya.
Kemudian, penyelenggaran ibadah di lokasi ibadah tidak boleh dilakukan sementara waktu. Fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata akan ditutup sementara.
“Masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” tandas dia.
Kemudian, respsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. (Red/Dem)