Pandan, Demokratis
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengumumkan bahwa saudari Eliza Imelda Hutapea ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah. Hal ini disampaikan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Sekda Tapteng), Asisten Administrasi dan Umum, Kepala BKSDM Tapteng, Inspektur Inspektorat Tapteng, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Ortala Setdakab Tapteng, kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers di Ruang Rapat Cenderawasih Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (9/3/2021) siang.
Pasalnya, Surat Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani yang ditujukan kepada Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Medan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang adanya seorang pelamar CPNS di Tapteng atas nama Eliza Imelda Hutapea, yang dinyatakan lulus tetapi ditolak oleh BKN untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu akhirnya berbuah manis dan dikabulkan.
Eliza Imelda Hutapea SPd CPNS TA 2018 di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah itu tak kuasa menahan haru sembari menyadari kesalahannya. Hal ini dikarenakan statusnya saat ini telah ditetapkan sebagai CPNS atas perjuangan dari Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Didampingi suaminya, wanita kelahiran 9 September 1990 di Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara ini mengungkapkan penyesalannya dan menyampaikan permohonan maafnya kepada Pemkab Tapteng khususnya Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Postingan keluhannya di media sosial Facebook itu dibuatnya disebabkan dirinya gagal diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng padahal sudah dinyatakan lulus, dan terkesan menyudutkan serta menyalahkan Pemkab Tapteng. Keluhannya itu selain diungkap di media sosial, juga tayang di salah satu televisi swasta nasional, dalam acara Talk Show, hari Kamis (7/11/2019) yang lalu sebagai bintang tamu dalam acara itu.
“Saya Eliza Imelda Hutapea memohon maaf kepada Pak Bupati dan Pemkab Tapteng. Saya ini rakyat biasa sehingga rasa kekecewaan saya saat itu menjadi viral dan terkesan menyudutkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Saya tidak memahami birokrasi, pak,” kata Eliza di hadapan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Rasa penyesalan ini diungkapkan Eliza didampingi suaminya karena tidak tahu bahwa selama 2 tahun sejak dinyatakan Lulus Ujian CPNS pada 2019 lalu itu namun ditolak untuk menerbitkan NIP-nya oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani tetap memperjuangkan dirinya dengan menyurati Kemenpanrb maupun Kemenkumham dan telah berhasil.
“Saya sangat menyesal dan memohon maaf. pak, di saat saya berputus asa selama 2 tahun ini, Bapak ternyata terus berjuang dan bukti surat-surat permohonan Bapak untuk terus memperjuangkan saya telah saya lihat semuanya, pak,“ ungkap Eliza.
Eliza juga mengklarifikasi tentang adanya permintaan uang oleh BKSDM Tapteng dan juga menjelaskan kendala mengapa dirinya dinyatakan TMS.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada pihak BKD (BKSDM-red) yang minta uang kepada saya dalam pengurusan status PNS saya, pak. Keluhan saya di media sosial malah dimanfaatkan oleh orang lain. Saya juga bingung dengan status kelulusan saya di kampus, pak. Kampus saya bisa mengeluarkan empat gelar dalam satu jurusan. Ini lah kendala mengapa saya jadi TMS. Sekarang baru saya sadari setelah semuanya diperjuangkan oleh Pak Bupati,“ lanjut Eliza.
Kehadiran Eliza ke kantor Bupati didampingi suaminya selain mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada Bupati juga untuk melengkapi dokumen di BKD terkait penempatan dirinya setelah statusnya resmi sebagai ASN di Pemkab Tapteng. Suami Eliza yang mendampingi nya juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak tahuan dan kekeliruan istrinya.
“Saya selaku suami Eliza menyampaikan permohonan maaf atas sikap istri saya. Keluhan istri saya tidak ada niat untuk menjelekkan ataupun menyudutkan Pemkab Tapteng, murni keluhan karena kecewa dan ketidaktahuan akan prosedur birokrasi, pak,“ ujarnya.
Mendengar penyesalan dari Eliza, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memaklumi dan memaafkan Eliza Imelda.
“Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan terkait berita miring tentang penerimaan CPNS Kabupaten Tapanuli Tengah formasi 2018. Perlu kami sampaikan, kami luruskan bahwa status salah seorang CPNS yang dinyatakan lulus namun ditolak penerbitan NIP-nya akhirnya sudah terang bendereng. Syukur alhamdulillah, surat yang saya kirim ke BKN, ke Kemenpanrb dan Kemenkumham, serta perjuangan jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah selama dua tahun ini akhirnya berbuah manis. Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa masih memberikan kesempatan kepada saudari Eliza Imelda Hutapea untuk bisa berbakti kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Sistem penerimaan CPNS dari sejak pendaftaran hingga kelulusan semuanya secara online. Tidak benar kami sepihak membatalkan kelulusan Eliza. Saat Saya diberitahukan oleh BKD terkait adanya seorang pelamar CPNS yang dinyatakan lulus tetapi ditolak oleh BKN untuk menerbitkan NIP-nya karena alasan TMS. Saya langsung mengirim Surat Permohonan ke Kemenpanrb. Ini terjadi sebelum Eliza mempostingnya di media sosial dan tampil di acara Talk Show di salah satu televisi,” jelas Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Alasannya menyurati BKN, Kemenpanrb, dan Kemenkumham karena semua yang lulus CPNS secara online itu murni karena kepintarannya.
“Sistem penerimaan CPNS saat ini online. Tidak ada kewenangan daerah untuk menentukan kelulusan, semua murni perjuangan dan kepintaran si calon. Eliza adalah sosok anak muda yang patut menjadi contoh. Kegigihan Eliza untuk mendapatkan status PNS-nya patut diapresiasi. Katakan benar kalau benar walaupun apa resikonya,” jelas Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani juga menegaskan kepada orang-orang yang telah memfitnah Pemkab Tapteng dan menjadikan keluhan Eliza sebagai alat untuk menghujat Pemkab Tapteng.
“Segeralah bertaubat bagi orang-orang yang suka mengambil manfaat dari keluhan Eliza ini dan menjadikannya sebagai alat untuk menghujat Pemkab Tapteng. Kami dituding meminta uang, fakta sebenarnya adalah, ada orang yang menawarkan sejumlah uang kepada BKD dengan tujuan ingin menjebak, tapi dengan tegas ditolak. Setelah kami konfrontir kepada Eliza, ternyata Eliza juga tidak mengenal mereka itu dan tidak pernah menyuruhnya,“ tegas Bupati Bakhtiar Sibarani.
“Selamat kepada Saudari Eliza Imelda Hutapea yang telah resmi menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng. Semoga ini menjadi kado terindah di tahun 2021 sekaligus menjadi hadiah khusus karena Eliza saat ini dalam kondisi mengandung. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak menduga hal yang tidak kita ketahui dan tetap berjuang bila benar,” ungkap
Sementara itu, Kepala BKSDM Tapteng Yetti Sembiring SSTP MM di hadapan wartawan dan awak media saat pertemuan ini, menjelaskan kronologis sejak ditolaknya NIP Eliza hingga perjuangan Bupati Tapanuli Tengah dan membuahkan hasil menyatakan Eliza resmi menjadi ASN.
Eliza Imelda Hutapea ikut mendaftar CPNS tahun 2018, secara online dan diakses oleh pelamar melalui website resmi BKN di sscn.bkn.go.id.
“Usai pengumuman kelulusan para pelamar CPNS TA 2018 itu, berkas pelamar yang lulus termasuk Eliza Imelda dikiriman ke BKN untuk penerbitan NIP. Tetapi, berkas dari Eliza dikembalikan dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkas Yetty Sembiring SSTP MM.
“Surat dari BKN ini tertanggal 28 Februari 2019, yang isinya pengembalian berkas usul penetapan NIP atas nama Eliza Imelda SPd. Alasan dari BKN, Imelda tidak memenuhi syarat (TMS, red) untuk diberikan NIP. Menyikapi hal ini, Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani melayangkan Surat Permohonan ke Menpanrb, namun tetap ditolak. Bupati, Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku pembina kepegawaian daerah, kembali mengirimkan surat ke Menpanrb tanggal 22 Maret 2019 memohon agar mengakomodir dan merubah kualifikasi pendidikan atas nama Eliza Imelda. Tetapi sesuai balasan surat dari Kemenpan RB, permohonan dari Pak Bupati tidak dapat dipertimbangkan,” jelasnya.
“Upaya terus dilakukan dengan melampirkan Surat Pernyataan IAKN Tarutung yang isinya menjelaskan bahwa benar Eliza Imelda adalah Alumni IAKN Tarutung dan Jurusan Pendidikan Musik Gereja setara/serumpun dengan Sarjana Pendidkan Musik Umum, tetapi tetap ditolak. Perjuangan Bupati, Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani terus berlanjut. Atas perintah Pak Bupati, kami menghadiri undangan dari Kemenkumham yang juga dihadiri BKN terkait hal ini. Dipertemuan ini kami menegaskan Pemkab Tapteng tidak pernah menolak pemberian NIP kepada Saudari Eliza. Usai pertemuan tersebut kembali Bapak Bupati Tapanuli Tengah melayangkan Surat Permohonan kepada Kemenpanrb untuk penerbitan NIP atas nama Eliza Imelda Hutapea,” beber Kepala BKSDM Tapteng Yetti Sembiring SSTP MM.
Akhirnya, Kemenpanrb membalas surat dan mengakomodir permohonan Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Surat balasan dari Menpanrb akhirnya kami terima yang dengan Nomor Surat Nomor D/1016/M/FN/2020 tanggal 31 Oktober 2020 yang isinya mengangkat saudari Eliza Imelda sebagai CPNS. Ditindaklanjuti surat dari BKN tanggal 26 Januari 2021 untuk pemberkasan penetapan NIP. Dengan datangnya surat dari BKN ini, akhirnya kekecewaan Eliza Imelda terjawab sudah, setelah 2 tahun berlalu,” ungkap Yetti Sembiring mengakhiri. (MH)