Jeneponto, Demokratis
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3, sudah mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Sidang Pendahuluan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan poin-poin pokok permohonan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 3. Mahkamah Konstitusi RI dalam menangani Sengketa Pilkada serentak Tahun 2024 membagi 3 Panel dan masing-masing Panel terdiri dari 3 Hakim Mahkamah Konstitusi.
Untuk sengketa Pilkada Jeneponto berada di Panel 2 dengan Ketua Panel Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., serta anggota Panel Hakim Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Adapun pihak-pihak yang sidang pendahuluan hari ini antara lain, Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 3, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto selaku Termohon, Bawaslu Jeneponto, dan Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan tagline PASMI.
Menurut Saiful, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PASMI, bahwa sidang Pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi hari ini masih tahap pembacaan pokok-pokok permohonan dan Petitum oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3.
Tim Hukum PASMI hadir dalam persidangan hari ini sebagai Pihak Terkait.
Menurutnya, Tim Kuasa Hukum yang hadir sidang dibatasi oleh MK karena hanya 2 orang, mungkin karena ruangan sangat terbatas, apalagi satu kali sidang langsung bersamaan 10 Kabupaten/Kota. Jadi, masing-masing Pemohon Pasangan Calon dari berbagai Kabupaten bergantian membacakan pokok-pokok permohonan.
“Kami Tim Hukum PASMI selaku Pihak Terkait juga hadir mendengarkan pokok-pokok permohonan Paslon Nomor Urut 3 untuk nantinya Tim Hukum PASMI akan membuat bantahan atas dalil-dalil permohonan dan petitum Paslon Nomor Urut 3 pada saat agenda persidangan berikutnya, yaitu pembacaan keterangan Pihak Terkait,” jelas Ketua Tim Hukum PASMI, Saiful, melalui sambungan WhatsApp, Selasa (14/1/2025).
Saiful menerangkan, PASMI sebagai pasangan calon yang meraih suara terbanyak berdasarkan Surat Keputusan KPU Jeneponto Nomor: 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 mengajukan Permohonan Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Januari 2025 dengan tanda terima Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait Elektronik Nomor 21/AP2PT/Pan.MK/01/2025, hari Jumat, 03 Januari 2025.
“Kemudian Mahkamah Konstitusi menetapkan Paslon Nomor Urut 2 selaku Pihak Terkait dengan Nomor: 19/Sal.TAPPT/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025,” tuturnya.
Lanjut Saiful, bahwa pelaksanaan sidang selanjutnya akan disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui e-mail dan Whatsapp. “Tapi sepertinya minggu depan baru sidang lagi dengan agenda sidang adalah Pembacaan Jawaban oleh Termohon yakni KPU Jeneponto, pembacaan Keterangan oleh Bawaslu Jeneponto, dan terakhir pembacaan keterangan pihak terkait,” ungkapnya.
“Khusus untuk kami Tim Kuasa Hukum PASMI, tentunya akan membantah dalil-dalil Permohonan Pemohon. Mengenai apa saja keterangan Pihak Terkait dalam sidang selanjutnya, kami Tim Kuasa Hukum PASMI sebagai Pihak Terkait tentunya sudah mempersiapkan bukti-bukti bantahan atas dalil gugatan pemohon,” jelas Saiful.
“Kami secara tegas menyatakan sudah sah dan berdasar hukum KPU Jeneponto menetapkan PASMI sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jeneponto Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor: 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024,” tegasnya. (Syarifuddin Awing)