Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepak Terjang Duet Sindikat Narkoba Antar Kabupaten Berakhir, 13 Bal Ganja Kering Diamankan

Tapteng, Demokratis

Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat narkoba antar kabupaten yang tertangkap di Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Rabu (27/1/2021), sekira pukul 15.30 WIB.

Dari pengungkapan kasus ini, Res Narkoba Polres Tapteng berhasil mengamankan barang bukti 13 bal ganja kering dengan berat keseluruhan 13 kg, satu unit handpone Nokia warna hitam, satu unit handpone Nokia warna biru, satu unit becak bermotor, dan satu unit Honda Beat warna putih.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Tapanuli Tengah, Rabu (3/2/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, pengungkapan kasus sindikat narkoba antar kabupaten tersebut berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat.

“Setelah mematangkan informasi, Kasat Res Narkoba AKP J Napitupulu bersama anggota melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yang salah seorang tersangka merupakan rumah tangga berinisial D br R (33), warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),” Kata AKBP Nicolas Dedy Arifianto.

Lebih jauh diungkapkan, satu tersangka lainnya berinisial ZN alias K (40), warga Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Disebut-sebut, kedua tersangka yang tertangkap di Jalan Rawa Genjer, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng ini, telah sering berduet menyelundupkan ganja dari Kabupaten Mandailing Natal untuk diedarkan di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

“13 bal barang bukti ganja dibalut lakban warna coklat yang dimasukkan kedalam satu buah karung goni diamankan dari sebuah becak bermotor yang berhenti di pinggir jalan di Lingkungan VIII Rawa Genjer, Kelurahan Sibabangun. Sementara duet pelaku ditangkap di depan Puskesmas Sibabangun saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih,” timpal Kapolres.

Namun sayang, pengendara beca bermotor yang membawa barang bukti ganja tidak berhasil ditangkap.

Tukang becak yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian ini berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka D br R dan tersangka ZN alias K diinapkan di Mapolres Tapteng. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles