Selasa, November 28, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Paripurna DPR Sahkan UU Sumber Daya Air, Penguasaan Negara Terhadap Air Semakin Kuat

demokratis.co.id by demokratis.co.id
September 17, 2019
in Nasional
0
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU Sumber Daya Air, Penguasaan Negara Terhadap Air Semakin Kuat
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili Presiden RI Joko Widodo.

RELATED POSTS

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

Sebelum disahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pendapat akhir Presiden Joko Widodo bahwa RUU tentang Sumber Daya Air merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

RUU inisiasi DPR ini mutlak diperlukan, karena air merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia ini. Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, mewajibkan pengelolaan sumber daya air memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras. Selain itu dilakukan dengan sinergitas dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.

“RUU tentang Sumber Daya Air ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya air di Indonesia secara utuh,” kata Yasonna.

Hal-hal yang diatur meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas air, tugas dan wewenang dalam pengelolaan sumber daya air, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, koordinasi, penyidikan dan ketentuan pidana.

UU Sumber Daya Air ini juga telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Wakil Ketua Komisi V dari F-PDIP Lasarus selaku Ketua Panitia Kerja RUU SDA dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU SDA yang terdiri dari 16 bab dan 79 pasal telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara utuh bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I. Ia menegaskan, air harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.

“RUU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air,” jelas Lasarus. Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.

Turut hadir Pada kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Hari Suprayogi, Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air Fauzi Idris, Kepala Biro Hukum Putranta Setyanugraha dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja. (Red/Dem*)

ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

Dankormar Terima Kunjungan Kerja Dari STIMA IMMI

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Jakarta, Demokratis Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi SE., MM., M.Tr.Opsla., CHRMP,, CRMP., terima kunjungan kerja...

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

J&T Express Ajak Masyarakat #BUCINSAMAJNT, Berburu Cari Poin Berhadiah Langsung Total 2 Miliar Rupiah

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Jakarta, Demokratis J&T Express, jasa pengiriman berskala global kembali menghadirkan loyalty program kepada para pelanggan. Loyalty program bertajuk Berburu Cari Poin sama J&T (#BUCINSAMAJNT)...

Peserta Latma Keris Marex Tahun 2023 Berlatih Close Quarter Battle

Peserta Latma Keris Marex Tahun 2023 Berlatih Close Quarter Battle

by demokratis.co.id
November 28, 2023
0

Sukabumi, Demokratis Para peserta Latihan Bersama (Latma) dengan tajuk Keris Marine Exercise (Marex) antara prajurit Korps Marinir TNI AL dan...

Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur

Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur

by demokratis.co.id
November 26, 2023
0

Pamekasan, Demokratis Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto secara serentak meresmikan 12 titik air di 5 kecamatan di Pamekasan Madura, Jawa...

Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Presiden Akan Putuskan Nama Kasad Pekan Depan

by demokratis.co.id
November 26, 2023
0

Jakarta, Demokratis Presiden RI Joko Widodo akan memutuskan nama yang mengisi jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) pada pekan...

RECOMMENDED

Kapasitas Kadisdik Kota Tasikmalaya Tidak Melarang dan Mengijinkan Namun Diimbau, Hentikan Kegiatan Study Tour

Kapasitas Kadisdik Kota Tasikmalaya Tidak Melarang dan Mengijinkan Namun Diimbau, Hentikan Kegiatan Study Tour

November 28, 2023
Program Prabowo Serentak se-Indonesia, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Bagikan 2000 Makanan Sehat di Kota Depok

Program Prabowo Serentak se-Indonesia, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Bagikan 2000 Makanan Sehat di Kota Depok

November 28, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Sejarah Perkembangan Telepon

    Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In