Kamis, September 12, 2024

Sungai Alam Simpang Kiri Tercemar, Satpol PP Hentikan Pembukaan Lahan Gunakan Alat Berat

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipimpin oleh Kabid Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan Mendahara Ulu Muslimin SSos dan Kepala Desa Pematang Rahim M Dong menghentikan kegiatan pembukaan lahan di Pematang Rahim, Senin (19/7/2021).

Hal ini berawal dari adanya laporan warga kepada Pemerintah Desa Pematang Rahim yang menyebutkan bahwa akhir-akhir ini air Sungai Alam Simpang Kiri kerap mengalami kekeruhan karena bercampur dengan lumpur akibat pembukaan lahan di bagian hulu sungai menggunakan alat berat ekskavator.

Akhirnya Pemerintah Desa Pematang Rahim pun melakukan penelusuran karena air Sungai Alam Simpang Kiri merupakan air yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari masyarakat seperti mandi maupun mencuci serta kegiatan yang lainnya.

Kepala Desa Pematang Rahim langsung melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan pihak kecamatan pun berkoordinasi dengan kabupaten dan pada hari Senin langsung ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, terlihat ada kegiatan mesin pompa air yang cukup besar menyedot air berlumpur dan membuangnya ke Sungai Alam Simpang Kiri. Selain itu, di tempat terpisah terlihat juga tiga unit alat berat eskavator berhenti beroperasi karena baru saja usai bekerja.

Sementara Aki seorang pekerja di lokasi mengaku mereka sedang melakukan pembukaan lahan. “Jumlah ekskavator ada lima unit, tiga milik pribadi yang memiliki kebon ini, dan dua dirental,” jelasnya.

Saat Satpol PP dan Kepala Desa M Dong menanyakan siapa pemilik dan apa status dari lahan tersebut, pekerja tersebut hanya dapat menyebut nama pemiliknya. “Kami tidak tahu menahu soal apa status lahan ini, apakah pribadi atau perusahaan,” ucapnya.

Di lokasi sendiri tidak ada tanda-tanda yang menyebutkan perusahaan karena tidak ada papan informasi. Saat kembali dipertanyakan berapa luas lahan yang dikelola saat ini, Aki menyebut bahwa luasnya 132 hektar. Namun saat diminta legalitasnya, dia tidak dapat menunjukkannya. “Ada dengan bos,” katanya.

Karena belum ada titik terang dengan status lahan tersebut, Kepala Desa, Kasi Trantib dan Satpol PP meminta untuk memberhentikan segala aktivitas di lahan tersebut sampai mereka dapat menunjukkan legalitasnya.

“Sampai mereka belum tunjukkan legalitasnya tidak boleh ada kegiatan apalagi nantinya bila mereka tidak dapat tunjukkan kita akan berikan sanksi dan ditindak berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ucap Muslimim SSos kepada media.

Sementara Kepala Desa M Dong mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui adanya  kegiatan tersebut karena selama ini mereka memang belum pernah melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Desa Pematang Rahim.

“Kita berikan waktu untuk mereka persiapkan data-data diperlukan untuk mengetahui legalitasnya dan kami juga pemerintah desa akan menunggunya namun berdasarkan laporan warga terkait kotornya dan tercemarnya sungai alam simpang kiri yang saat ini sudah diketahui penyebabnya adalah mesin penyedot lumpur yang dibuang ke sungai agar tidak lagi diaktifkan dan bila nanti masih saja dilakukan maka kami akan berikan tindakan,” tegasnya. (Edi H Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles