Indramayu, Demokratis
Dari pemberitaan sebelumnya yang telah diberitakan sejumlah yang menjadi viral, bahwa ada oknum aparat Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diduga dituding sejumlah warganya telah mengutak-atik atau mengalihkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warganya yang secara Data Keluarga Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (DTKS-KPM) terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos), dan telah lama memiliki kartu program Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau biasa disebut kartu merah putih dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Utak-atik atau pengalihan DTKS-PKH itu, diduga atas inisiatif Mulyani selaku Kuwu (Kades) Pekandangan bersama pamongnya, dan atau bersama pendamping yakni, para Ketua Rukun Tetangga (RT).
Demikian tudingan itu dikeluhkan seorang ibu berinisial SJ 50 tahun warga RT 19 RW 08 Desa Pekandangan, kepada Demokratis, pada Jumat (21/1/2022), mewakili sejumlah emak-emak dengan keluhan yang sama, yaitu bahwa DTKS dan PKH KPM miliknya tidak aktif lagi.
Sementara itu Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Lurah Pekandangan beserta Bendahara saat dimintai keterangan oleh awak media via jejaring sosialnya, pada Sabtu (22/1/2022).
Menanggapi hal di atas Lurah Desa Pekandangan menyanggah dan sekaligus ajak para awak media untuk pertemuan klarifikasi bahwa pihaknya terkait data tidak mengetahuinya, pada Minggu (23/1/2022).
“Untuk ibu SJ beliau dapat bantuan setiap bulannya hanya saja di bulan November 2021 berhenti dan saya tidak tahu kenapa, adapun terkait data kami tidak tahu menahu yang pasti data nama-nama penerima bantuan itu datanya dari mana dan datangnya dari mana saya tidak tahu, yang jelas saya dimintai membantu mendampingi saja,” ucapnya.
Namun hal itu dibantah oleh Udin selaku Kepala Dusun (Kasus) dirinya mengatakan bahwa pihak desa mendata dan langsung diajukan ke Dinas Sosial.
“Kalau pak lurah bilang pihak desa tidak tahu menahu soal data penerima bantuan ya salah, saya yang mendatanya dan mengajukan ke Dinas Sosial, adapun siapa yang mendapatkan bantuan tersebut pihak dinas Sosial yang menentukannya, sehingga warga yang kaya ada yang dapat dan warga yang benar benar membutuhkan tidak dapat,” tutupnya. (RT)