Selasa, Desember 10, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarik Paksa Kendaraan, BCA Finance Mangkir dari Panggilan BPSK Indramayu

Indramayu, Demokratis

Sidang perkara kasus penarikan unit kendaraan mobil secara paksa oleh pihak PT Bank Central Asia Tbk Cirebon, digugat oleh konsumen yang perkara kasusnya dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jalan Kopral Dali Nomor 02 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).

Pada pemanggilan penggugat sebagai konsumen dan tergugat PT BCA sebagai perusahaan yang mangkir itu tertulis dengan Nomor 695/ BPSK.Im/ I/ 2022, yaitu menindaklanjuti permohonan pengaduan atas nama Rudi Permana selaku penggugat atau konsumen kepada BPSK Indramayu.

“Hari ini ada persidangan penggugat atas nama Rudi konsumen BCA Finance terkait mobil. Karena perusahaan tidak hadir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan dan dibuka secara resmi,” ujar Adi Purnomo Ketua Majelis hakim usai menjalani sidang pertama.

Bukti berita acara serah terima kendaraan yang dirasa menurut konsumen telah ditarik secara paksa.

Menurut Adi Purnomo, dengan mangkirnya PT BCA finance bahwa secara patut pihak BPSK telah melayangkan surat pemanggilan dengan bukti tanda terima oleh pihak perusahaan. Ia pun menambahkan bahwa sebelum dimulainya sidang pihak BPSK telah memberikan toleransi berupa kelonggaran waktu yang diperpanjang agar pihak perusahaan dapat hadir dalam sidang tersebut.

Adapun poin tuntutan penggugat atau konsumen menurut ketua majelis hakim adalah, dengan adanya penarikan unit mobil secara paksa oleh pihak PT BCA Finance, maka konsumen meminta ganti rugi berupa dikembalikannya mobil atau uang yang telah disetor.

“Harapannya dengan adanya sidang ini, kedua belah pihak bisa dibicarakan dengan baik. Dan tidak adalagi kejadian atau peristiwa yang serupa,” ringkasnya.

Dari kejadian tersebut, konsumen atas nama Rudi yang telah melaporkan kasusnya di BPSK sangat berharap agar pihak BPSK dapat mengabulkan permohonannya. Sebab menurut Rudi selaku konsumen secara moral dan materil telah banyak mengalami kerugian.

“DP mobil dan angsuran mobil selama 15 bulan yang telah saya setorkan ke pihak BCA Finance hangus atau hilang begitu saja. Selain itu, ketika melakukan penarikan atau perampasan mobil secara paksa yang pada saat itu dipakai oleh saudara, pihak ketiga mengira bahwa mobil saya digadaikan atau disewa. Saya berharap perusahaan dapat hadir untuk menyelesaikan sengketa ini,” demikian penjelasan Rudi ketika diwawancara oleh Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles