Minggu, Oktober 13, 2024

Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN

Jawa Timur, Demokratis

Kehilangan surat tanah/sertifikat mungkin saja terjadi pada kita. Hal tersebut tentu menjadi permasalahan yang rumit bagi yang tidak mengetahui bagaimana caranya mendapatkan sertifikat pengganti.

Mengingat pentingnya informasi tersebut, awak media mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo No 49, Latsari, Kecamata Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (16/2/2021).

Saat ditemui, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban Lalu Riyanta mengatakan, sesuai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tertera, atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

“Syarat utama dalam pengurusan sertifikat tanah rusak atau hilang adalah pengajuan itu harus dilakukan secara langsung oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas tanah. Bisa juga diwakilkan oleh pihak lainnya, asal orang tersebut adalah penerima hak berdasarkan akta PPAT,” kata Lalu Riyanta.

Menurutnya, permohonan penggantian sertifikat baru (yang hilang) harus dilakukan di bawah sumpah dari pihak pemohon. “Selain itu, sumpah tersebut juga harus dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengurus. (Red/Demokratis)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles