Minggu, November 10, 2024

Tegakkan Perda No 3 Tahun 2014 tentang KTR, Sidak ke TTM di Kota Depok Terus Dilakukan

Jakarta, Demokratis

Untuk menindaklanjuti Peraturan Derah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Depok beserta LSM No Tobacco Community (NoTC) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah lokasi selama dua hari yakni hari Kamis – Jumat (5-6/9/2019).

Pantuan Demokratis pada Kamis, (5/9/2019) sidak dilakukan ke retail atau mini market yang ada di Kota Depok sebanyak lokasi 165 retail yang tersebar di 11 kecamatan. Dan hasilnya, masih banyak retail yang tidak menutup dengan penuh display rokoknya, masih ada juga iklan rokok dan bahkan sponsor penutup dari perusahaan rokok. Sehingga hal ini menjadi evaluasi bagi pemilik retail bahwa mereka belum patuh terhadap ketentuan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

Petugas Satpol PP Kota Depok masih saja menemukan padagang yang mendisplay rokok.

Padahal sebelumnya, Surat Edaran tentang larangan display rokok, iklan, promosi dan sponsor juga sudah disampaikan kepada lebih dari 400 retail tahun lalu.

“Apabila pihak retail tidak menindaklanjuti dengan serius maka akan diberlakukan Tipiring unsur yang terlibat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok.

Sementara pada Jumat (6/9/2019), Sidak dilakukan tempat-tempat umum, yakni: 1. ITC Depok dan Pesona Square, 2. Margo City dan Hotel Margo, 3. Plaza Depok dan Saladin Mansion, 4. D’Mall dan Hotel Santika, 5. Detos dan Park View Detos, 6. Cinere Mall dan Cinere Belevue, 7. Hotel Bumi Wiyata, Hotel Sifana, Savero Hotel, Fave hotel, dan 8. Wisma Hijau, Hotel Uli Arta.

Petugas Satpol PP saat melakukan Sidak ke salah satu retail di Kota Depok.

Temuan yang didapat dari 19 lokasi tersebut beberapa lokasi masih ditemukan orang yang merokok, puntung rokok, asbak, media KTR belum banyak, iklan rokok, smoking area belum sesuai ketentuan Perda KTR.

“Misalnya masih ruang tertutup ataupun dekat dengan lalu lalang orang banyak, ada juga beberapa pusat perbelanjaan yang sudah baik dalam ketentuan display rokok, misalnya dengan menutup display rokok dengan rapih bahkan tidak memajang rokoknya sama sekali hanya menuliskan di sini tersedia rokok,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Depok.

Selanjutnya, kepada masing-masing tempat, Satpol PP memberikan arsip lembar pengawasan KTR sebagai bahan bukti untuk dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing pengelola serta media stiker, buku Perda dan spanduk KTR dari Dinkes.

Petugas Satpol PP Kota Depok saat melakukan Sidak ke salah satu hotel.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, pihaknya akan terus melakukan Sidak setiap bulan bergantian ke 7 KTR serta tempat penjualan (point of sale). Hal ini dilakukan untuk menegakkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Satpol PP Kota Depok, Satpol PP 11 kecamatan, Dinkes, LSM No Tobacco Community bersama-sama akan terus melakukan Sidak secara rutin baik ke 7 KTR maupun ke retail-retail atau tempat penjualan penutupan display. Hal ini juga bertujuan mencegah perokok pemula yang sering mulai mencoba karena sering terpapar dengan iklan dan produk rokok,” pungkasnya. (Tholib)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles