Subang, Demokratis
Dalam sidang lanjutan kasus CPNS K-2 Subang, terdakwa mantan Kabid Pengembangan dan Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) dituntut minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas-IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/4/2021).
Heri didakwa melanggar Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahannya dalam UU Nomor 21 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Melalui jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi menyebutkan bahwa Heri Tantan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana pada saudara Heri Tantan Sumaryana berupa penjara empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta,” terang Jaksa penuntut umum KPK dalam perkara ini Budi Nugraha seperti dikutip Pasundan Ekspres.