Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tetapkan 5 Tersangka, Polda Metro Jaya Ungkap Rumah Produksi Film Porno

Jakarta, Demokratis

Polda Metro Jaya membongkar praktik nakal rumah produksi yang membuat konten asusila. Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan tersangka, satu di antaranya sutradara.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Para tersangka berinisial berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka memiliki peran yang berbeda.

Untuk tersangka I berperan sebagai sutradara, produser, pemiliki dan admin website. Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS merupakan editor, dan AT berperan sound engineering.

Lalu, tersangka SE. Ia merupakan wanita yang bertugas sebagai sekretaris sekaligus pemeran konten asusila.

“Dari hasil identifikasi yang kita lakukan, maupun profiling yang kita lakukan setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film ataupun adegan film dewasa dimaksud,” sebutnya.

Para tersangka membuat konten video asusila dengan durasi 60 hingga 90 menit. Kemudian, video itu diunggah ke beberapa website berbayar.

“Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang ditransmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” kata Ade.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles