Senin, Desember 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Melulu Penindakan, Kejaksaan Wajib Menjaga Iklim Usaha yang Kondusif

Jakarta, Demokratis

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya, tidak lagi sebatas penegakan hukum, tetapi juga memastikan iklim investasi di tanah air berjalan baik. Sebab fungsi dan tanggung jawab jajaran Kejaksaan hakikatnya wajib mendukung program pemerintah pusat dan daerah.

Burhanuddin menyebut tugas dan wewenang tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2028 yang berjalan berdasarkan pendekatan pencegahan, penindakan dan penguatan kelembagaan.

“Menindaklanjuti nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan berusaha. Kejaksaan terus mendukung secara penuh program pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Untuk itu, kejaksaan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BKPM,” kata Burhanuddin saat berbicara di acara HIPMI, Jumat malam (5/3/2021).

Dikatakannya lagi, untuk memastikan kondusifitas usaha di tanah air, Kejagung juga telah membentuk Satuan Tugas (satgas) pengamanan invetasi di seluruh Indonesia. Satgas dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2020.

Satgas tersebut pertama kali dibentuk di Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka untuk memberikan kemudahan usaha di Bali untuk mendorong pariwisata. “Satgas tersebut bertugas pada penyelesaian hambatan yang ada di dalam investasi usaha dan bekerjasama dengan kementerian lembaga dan pemda setempat,” jelasnya.

Burhanuddin mencatat hingga saat ini sudah 6 perusahaan yang telah dibantu menyelesiakan hambatan secara hukum dengan nilai Investasi mencapai Rp 26 triliun lebih. “Pembangunan smalter dan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Kemudian PT Sungai Raya Nikel Indonesia dengan perkiraan jumlah investasi 18 triliun,” pungkasnya. (Red/Demokratis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles