Senin, Oktober 14, 2024

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Ungkap 750.000 Kartu Perdana Teraktivasi Secara Ilegal

Karimun, Demokratis

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan UU ITE yang dilakukan oleh pelaku ZR (26), Sabtu (30/1/2021).

Pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3 yang melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) secara ilegal menggunakan komputer dan alat modem activator.

“Tujuan pelaku mencari keuntungan intensif dari provider sebesar Rp 6.500.000 jika memenuhi target 4.000 aktivasi kartu perdana perbulannya,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono SIK.

“Pelaku ZR kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 23.30 Wib,” katanya.

Polres Karimun juga mengamankan barang bukti 750.000 kartu perdana sudah teraktivasi NIK secara ilegal, termasuk 1 unit komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105.

“Pelaku dengan mudah mendapatkan kartu perdana sebanyak 750.000 dikarenakan pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3,” tambah Herie.

“Pelaku ZR disangkakan Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun,” pungkasnya. (Ramlan Simamora)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles