Kamis, Juni 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Satgas PKH Akan Pulihkan Kembali Hutan Konservasi TNTN Sebagai Hutan Paru-paru Dunia

Pelalawan, Demokratis

Kunjungan Ketua Tim Satgas PKH dalam rangka menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo dari para perambahan hutan kawasan TNTN, Selasa (10/6/2025) di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Kecamatan Ukui. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang awalnya memiliki luas 81.739 hektare, sekarang hanya menyisakan lebih kurang 20 ribu hektare, yang terdiri dari kawasan hutan primer 6.720,25 ha, hutan sekunder 5.499,59 ha, dan semak belukar menyisakan 7.074,59 ha.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, menurunkan personel pengamanan dari 10 instansi terkait. Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan relokasi mandiri warga serta penanganan kebun sawit di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Ini dilakukan untuk menjaga hutan konservasi TNTN sebagai hutan konservasi milik negara. Ini juga demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi semua.

Kunjungan tim pengarah Satgas PKH kawasan hutan TNTN menyampaikan melalui Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH, MM, bahwa tingkat kerusakan kawasan hutan konservasi TNTN yang merupakan kawasan hutan paru-paru dunia, sudah mengalami kerusakan sangat parah dan hampir habis dirambah jadi perkebunan sawit.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo ini merupakan milik negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas di dalam kawasan ini dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aktivitas yang disebutkan seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, membakar hutan atau bentuk kegiatan yang mengubah fungsi hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Melalui kegiatan ini, dihimbau masyarakat atau warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Diminta untuk bersiap pindah secara mandiri dan akan didampingi oleh petugas pemerintah. Adapun waktu relokasi mandiri diberikan waktu selama tiga bulan. Untuk teknis dan tahapannya nanti akan diatur oleh tim terpadu penertiban kawasan.

Sedangkan untuk kebijakan sementara untuk kebun sawit, bahwa pemerintah sangat memahami sebagian warga menggantung hidup dari kebun sawit. Maka dari itu pemerintah memberikan kebijakan sambil menunggu masa waktu relokasi mandiri. Adapun kebijakan tersebut berupa kebun sawit yang sudah berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan boleh dipanen selama tiga bulan ke depan.

Kemudian untuk sawit yang berumur di bawah 5 tahun terakhir dianggap perambahan baru dan melanggar hukum. Selain itu selama tiga bulan ke depan masyarakat dilarang membuka, memperluas, menanam, atau kegiatan lainnya.

“Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti, harimau, gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak. Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita ke depannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada didalamnya,” imbau Kasum TNI Richard TH Tampubolon SH, MM. (DS)

Related Articles

Latest Articles