Minggu, Oktober 13, 2024

Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Terpidana Korupsi Bank Sumsel

Jakarta, Demokratis

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 21:30, Selasa malam (5/1/2021).

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menjelaskan bahwa pengamanan itu dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan.

“Dia merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” katanya.

Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.4 miliar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan penangkapan yang kedua pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 setelah tadi pagi pukul 09:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” papar Kapuspenkum Kejaksaan RI. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles