Tapteng, Demokratis
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, untuk tetap mengadakan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), khususnya menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng di bawah pimpinan Wi Chandry Limbong, ST, MM, berhasil mengamankan tiga orang pasangan mesum yang bukan suami istri dari pondok kitik-kitik, dan empat orang wanita rawan sosial (WRS).
Para pelaku mesum dan WRS itu diamankan dari kawasan Jalan Baru (arah Teminal Baru Pandan) dan juga dari pondok kitik-kitik di Kelurahan Aek Garut yang coba-coba beroperasi kembali.
“Sesuai dengan instruksi Bupati Tapanuli Tengah, Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang meminta terus dilakukan operasi yustisi, terlebih dalam menyambut bulan suci Ramadhan, kami dari Satpol PP Tapteng terus bergerak. Dari dua lokasi yang kami razia, kami berhasil mengamankan pasangan mesum dan WRS,” kata Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandry Limbong, ST, MM didampingi PPNS Pemkab Tapteng, Dodi Gultom dan Herianto Tambunan, di ruang kerjanya, Jumat (1/4/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil operasi pada hari Sabtu, 26 Maret 2022, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB, mereka mengamankan empat wanita rawan sosial, berinisial, SN (33), LWS (34), MG (26), dan RT (30). Dua di antara mereka diamankan dari lapo tuak milik H di Jalan Baru Kelurahan Sihaporas Nauli, dan dua lagi dari lapo tuak milik RP dari Kelurahan Pasar Baru Pandan.
Sedangkan tiga orang pasangan mesum diamankan pada hari Selasa, 29 Maret 2022 pukul 21.00 WIB dari pondok kitik-kitik yang berada di Desa Aek Garut dan Pantai Indah Kalangan, Kecamatan Pandan.
“Kami dari Satpol PP bersama dengan aparat desa dan kelurahan mengamankan ketiga pasangan yang bukan suami istri itu sedang melakukan mesum di dalam pondok kitik-kitik. Ketiga pasangan itu diamankan ke Kantor Satpol PP dan kami memanggil keluarganya/orangtuanya,” ungkap Wi Chandry.
Sedangkan keempat WRS diserahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk tindak lanjut pembinaan.
Dibongkar
Dengan adanya barang bukti tersebut, Satpol PP Tapteng melakukan pembongkaran tiga pondok kitik-kitik di Desa Aek Garut, dan 4 pondok di Kelurahan Kalangan.
Selain itu juga, Satpol PP menertibkan 17 pondok lainnya di tempat yang sama dengan menyesuaikan standar pondok wisata.
“Kami bersama dengan aparat Kelurahan Kalangan menegaskan kepada para pemilik pondok, agar tidak mengijinkan pengunjung datang ke lokasi tersebut pada malam hari apalagi selama bulan Ramadhan ini,” tegas Wi Chandry. (MH)